Dugaan Nepotisme Eks Pj Gubernur Heru Budi dan Putrinya di PT MRT Jakarta, DPRD dan Pemprov Jakarta Diminta Klarifikasi


Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta agar mengklarifikasi soal dugaan nepotisme mantan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Budi Hartono dan putrinya Ghassani Herstanti, di PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta).
"Saya berharap ada tanggapan dari pihak penyelenggara pemerintahan, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata SGY sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (5/1/2025).
Respons yang diharapkan, menurut SGY, mencakup klarifikasi terhadap dugaan bahwa di BUMD PT MRT Jakarta terdapat anggota keluarga yang sama-sama bekerja di perusahaan tersebut, yaitu Heru Budi Hartono, mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan putrinya, Ghassani Herstanti.
"Jika dugaan ini benar, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta wajib mengambil langkah tegas," tegas dia.
Menurut SGY, hal ini menyangkut penerapan prinsip anti-nepotisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 30 yang melarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam pengurusan BUMD.

"Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat," tutur SGY.
Diberitakan, bahwa Ghassani Herstanti menjabat sebagai Kepala Departemen di PT MRT Jakarta, sementara Heru Budi Hartono saat itu masih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tercatat, harta kekayaan Ghassani berdasarkan LHKPN 2022, yang mencakup aset hampir Rp 5 miliar, terdiri dari properti dan kendaraan bermotor.
"Jika dugaan nepotisme ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan mungkin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nepotisme," jelas SGY.
Dalam hukum, tambah dia, nepotisme adalah tindakan yang menguntungkan keluarga atau kroni penyelenggara negara dengan cara yang merugikan masyarakat atau negara.
Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran peraturan atau indikasi nepotisme, penting bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan hal ini secara terbuka kepada publik.
SGY berpandangan, sikap diam dari DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari 106 anggota dewan dan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi isu ini hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
"Langkah konkret yang dapat diambil adalah pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan tersebut," lanjut SGY.
Di sisi lain, DPRD Jakarta juga perlu mendesak Heru Budi Hartono untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini penting demi menjaga citra positif Dewan sebagai penegak prinsip good governance dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Selain itu, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PT MRT Jakarta.
Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penyedia layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan profesional.
Dalam konteks ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD hanya dapat terjaga jika prinsip good governance diterapkan dengan konsisten.
"Langkah tegas dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta akan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas birokrasi serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional," pungkas SGY.
Topik:
PT MRT Heru Budi Hartono DPRD DKI Jakarta DPRD Jakarta Pemprov JakartaBerita Terkait

APH Didesak Usut Dugaan Anggota DPRD Jakarta Idris Hobi Sabung Ayam
19 September 2025 13:07 WIB

Kerugian PAD akibat Parkir Liar Rp 700 M per Tahun, DPRD Jakarta: Bapenda Tak Pernah Tahu Berapa Omzetnya!
17 September 2025 23:08 WIB

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB