Penyelundupan Barang Kena Cukai, Kejari Jakut Tahap II Tersangka dan Barang Bukti


Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menerima dan melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dengan dugaan pelanggaran di bidang cukai pada Jumat (10/1/2025) lalu.
S alias C sebagai tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun kasus ini melibatkan penyelundupan barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang sah.
“Barang-barang tersebut ditemukan dalam hasil penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Komplek Ruko Toho, Jakarta Utara, pada 12 November 2024 lalu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, Rabu (15/1/2025).
Menurut Dodi, penanganan perkara ini merupakan upaya serius untuk menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Proses hukum terhadap tersangka S alias C akan terus berlanjut di tingkat penuntutan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai lainnya.” pungkasnya.
Sekadar tahu, bahwa pengusutan kasus ini juga mencakup beberapa lokasi lain, yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, termasuk Pluit Karang Asri Residence dan Taman Cengkareng Indah.
Topik:
Bea Cukai Kejari Jakarta Utara Kejati DK JakartaBerita Terkait

Menkeu Purbaya akan Tindak Tegas Pegawai Bea Cukai Terlibat Peredaran Rokok Ilegal
24 September 2025 08:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rp 7,5 Triliun, DPR Minta Perkuat Armada
11 Agustus 2025 07:58 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Bandara oleh Rombongan Asiang, APH Diminta Usut
24 Juli 2025 15:00 WIB