Tak Ada Ampun! Pejabat hingga ASN Jakarta yang Mudik Pakai Mobil Dinas akan Disanksi


Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menegaskan larangan bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam rangka mudik Lebaran 2025.
Gubernur DKJ, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan tersebut setelah memimpin Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas Sisi Selatan, pada Rabu (12/3/2025) pagi.
"Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di (Pemprov) Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," ujar Pramono.
Ia mengungkapkan bahwa aparatur yang bekerja di Pemprov DKJ dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
"Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," tegasnya.
Pramono menekankan bahwa pejabat dan ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar kebijakan tersebut.
"Ada sanksi nanti kita rumuskan," tutupnya.
Topik:
pramono-anung pemprov-dkj-jakarta mobil-dinas mudik-lebaran-2025Berita Terkait

Gubernur Pramono Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tidak Ada Manfaatnya
8 Oktober 2025 18:30 WIB

Spesial HUT ke-80 TNI, Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp80 Besok
4 Oktober 2025 08:35 WIB

Pramono Anung Dukung Penyegelan Lahan Parkir Ilegal di Jakarta
18 September 2025 14:42 WIB