Ali Lubis Dorong Sanksi Ngevape Sembarangan di Jakarta

![Vape Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/vape.webp)
Jakarta, MI - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengsulkan agar penggunaan rokok elektrik (vape) seharusnya disamakan dengan rokok tembakau, dalam aturan daerah yang sedang disusun. Ia bahkan mendorong, agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.
“Dalam rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mengusulkan agar vape dan rokok elektrik juga dilarang penggunaannya di kawasan publik, sama seperti rokok tembakau,” kata Ali Lubis, Selasa (6/5/2025).
Menurut Ali, Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 50 Tahun 2012, memang sudah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan. Namun, aturan tersebut , belum mencakup penggunaan vape dan rokok elektrik secara eksplisit. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi, yang tak bisa dibiarkan.
“Jelas ini diskriminatif. Hanya rokok tembakau yang dilarang, sementara vape dan rokok elektrik belum diatur. Padahal dampaknya terhadap orang sekitar sama-sama mengganggu,” ujarnya.
Adapun kawasan-kawasan yang telah ditetapkan, sebagai area tanpa rokok meliputi tempat umum seperti taman dan jalan, tempat kerja, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, serta area aktivitas anak-anak.
Ali menambahkan bahwa dalam Raperda baru ini, pengaturan terhadap vape dan rokok elektrik harus dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi tegas.
“Jika ingin peraturan ini efektif, harus ada sanksi tegas. Bisa berupa denda hingga sanksi pidana bagi pelanggarnya,” pungkasnya.
Topik:
Ali Lubis Sanksi Ngevape SembaranganBerita Sebelumnya
Dirut Telkom Ririek Adriasnyah Sowan ke Gubernur Pramono Bahas Digiland, DPR Diabaikan?
Berita Selanjutnya
Tramadol Dijual Bebas di Tanah Abang, Pramono: Kita Perangi
Berita Terkait
![Pengunjung PRJ Tercebur ke Selokan Gegara Trotoar Bolong di Kemayoran, Ali Lubis: Ini Sangat Konyol Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ali-lubis-1.webp)
Pengunjung PRJ Tercebur ke Selokan Gegara Trotoar Bolong di Kemayoran, Ali Lubis: Ini Sangat Konyol
1 Juli 2025 11:24 WIB

Cegah Gangguan Keamanan, Anggota DPRD Jakarta Ali Lubis Usul Taman Kota Dibuka sampai Jam 24.00
19 Mei 2025 00:04 WIB