Gubernur Bengkulu Rohidin yang 'Rakus' Jabatan Tamat di KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2024 20:35 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: Antara)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Minggu (24/11/2024).

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024 kemarin.

Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Rohidin diduga melakukan pemerasan ke pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendanai dirinya yang maju lagi dalam pilkada 2024.

Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani dalam Pilgub Bengkulu 2024 melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. 

Namun dugaan rasuah ini mencoreng kampanye Rohidin sebagai petahana dalam persaingan menuju kursi Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, SD diminta mengumpulkan dana senilai Rp2,9 miliar dengan mencairkan honor sebesar Rp1 juta per orang untuk pegawai dan guru tidak tetap di seluruh Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Honor sebesar Rp1 juta per orang dicairkan atas permintaan saudara RM (Rohidin Mersyah)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Alex menjelaskan rencana ini berawal pada Juli 2024 ketika Rohidin, yang maju kembali sebagai calon gubernur petahana, menyatakan membutuhkan dukungan dana untuk Pilgub Bengkulu 2024. 

Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro Pemprov Bengkulu.

"Mereka diarahkan untuk mendukung program Saudara RM sebagai calon Gubernur Bengkulu," jelas Alex.

Rohidin juga diduga meminta kepala OPD dan kepala biro menyetorkan sejumlah uang kepada ajudannya, Evriansyah alias Anca. 

Alex menambahkan, permintaan ini disertai ancaman pemecatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Evriansyah adalah SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui Anca, dengan harapan agar tidak dicopot dari jabatannya.

TS, Kepala Dinas PUPR, mengumpulkan Rp500 juta dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai. 

TS juga sempat diancam akan diganti jika Rohidin kalah dalam Pilkada. 

Lalu FEP, Karo Kesra, menyetorkan Rp1,4 miliar hasil donasi dari satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu.

Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Harta Rohidin Rp 4,1 Miliar pada 2024

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK pada 21 Maret 2024, Rohidin melaporkan harta kekayaan dengan nilai total Rp 4.100.059.062. Kekayaan tersebut termasuk sejumlah tanah dan bangunan hingga kendaraan pribadi.

Aset properti berupa tanah dan bangunan milik Rohidin yang tercatat dalam LHKPN adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Selain itu, Rohidin juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 298 juta. Rincian aset-aset milik Rohidin adalah:

Tanah dan Bangunan

- Tanah seluas 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 100.000.000.

- Tanah seluas 60.000 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai Rp 150.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 553 meter persegi dan 216 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 1.400.000.000.

- Tanah seluas 600 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 500.000.000.

- Tanah seluas 910 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 450.000.000.

Kendaraan dan Harta Bergerak

- Motor Honda tahun 2018 senilai Rp 70.000.000.

- Mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.

- Motor Honda tahun 2013 senilai Rp 9.000.000.

- Harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 265.000.000.

Selain itu, Rohidin Mersyah juga tercatat memiliku harta berupa uang tunai, tabungan, dan investasi setara kas senilai Rp 956.059.062. Rohidin tidak mencatatkan utang dalam laporan LHKPN terbaru miliknya.

Topik:

KPK Gubernur Bengkulu Rohidin