Pemuda Katolik Dukung Satgas Judi Online, Siap jadi Mitra Pemerintah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2024 09:39 WIB
Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Gusma (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Gusma (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Merebaknya judi online dalam kehidupan masyarakat menyebabkan adanya persoalan sosial. Dampaknya, kehidupan keluarga turut dipertaruhkan akibat perjudian. 

Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Gusma menilai bahwa hal ini perlu diberantas untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. "Judi online wajib diberantas karena memiskinkan masyarakat dan mempengaruhi kehidupan berbagai kelompok rentan," ujar Gusma, Minggu (23/6/2024).

Gusma menilai pemerintah merupakan ujung tombak terbaik yang mampu menuntaskan persoalan ini. "Ini tentu merupakan pekerjaan utama yang harus digarap pemerintah. Pemerintah merupakan leading sector yang capable secara sumber daya untuk menuntaskan judi online," kata Gusma.

Gusma juga sangat mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh satgas pemberantasan Judol yang telah dibentuk. 800 ribuan situs sudah diblokir Menkominfo, ribuan rekening juga sudah diblokir, Bareskrim Polri juga gercep ungkap triliunan rupiah perputaran Judol.

Masyarakat juga pasti menunggu gebrakan dan pngembangan berikutnya dari Satgas Pemberantasan Judol. Menurut Gusma, upaya pemberantasan judi online harus didukung oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk kader Pemuda Katolik. 

"Kami siap mendukung pemerintah secara moril maupun gerakan konkret untuk memberantas judi online. Pemuda Katolik siap menjadi mitra pemerintah untuk melaksanakan karya mulia ini," pungkas Gusma.

Sebagaimana diketahui, bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Pasal 4 Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menghentikan dan menegakan hukum perjudian online.

Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab untuk menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta membuat saran untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Dianggap bahwa perjudian online melanggar hukum dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan kerusakan psikologis dengan konsekuensi kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibentuknya Satgas Judi Online.

Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.

Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.

Menkominfo sekaligus Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara massif lintas lembaga. 

"Ini memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal harus komprehensif, tidak bisa dilakukan secara terpisah, semua harus bekerja bersama-sama," katanya, Kamis (13/6/2024).

Dia juga menambahkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dalam menangani masalah sistem pembayaran dan pengaruh lobi dari luar negeri.

"Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah take down. Tapi yang lain-lain masih ditangani institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagaimana ini lintas sektoral termasuk luar negeri," kata Budi di Gedung DPR RI, Senin (10/6/2024).