Tito Karnavian Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral di Pilkada 2024

![tito karnavian Mendagri,Tito Karnavian [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tito-karnavian-1.webp)
Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
"Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan," sambungnya.
Sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada, kata dia, sudah dilakukan. Sosialisasi itu termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bersama, dengan Menteri PANRB dan Bawaslu.
Tito juga mengingatkan pada seluruh ASN bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, maka merupakan suatu kewajiban untuk menjaga netralitas.
Dirinya menekankan adanya pihak yang menjadi wasit yakni Bawaslu. Maka, Bawaslu pun dinilai berwenang menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.
"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," ujarnya.
"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan," tambahnya.
Saat ini, Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung, pada Rabu 27 November 2024.
Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Topik:
Tito Karnavian Bawaslu ASN Tidak Netral Pilkada 2024Berita Sebelumnya
SETARA Institute Nilai Fatwa MUI Jateng Diskriminatif
Berita Selanjutnya
Menhan Sebut TNI Tak Bisa Garda Depan Berantas Judi Online
Berita Terkait

Kolom Agama di KTP Digugat ke MK Lagi: Buku "Konflik Poso" yang Ditulis Tito Karnavian jadi Dalil Pemohon
5 September 2025 06:13 WIB

Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak
8 Juli 2025 19:36 WIB

Gagal Selesaikan Sengketa 4 Pulau, Prabowo Diminta Copot Tito Karnavian
18 Juni 2025 20:19 WIB