Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Desember 2024 13:57 WIB
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto (Foto: Dok MI)
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberhentikan lima pegawai kontrak yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini diambil setelah kementerian melakukan evaluasi terhadap status kepegawaian.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa sejumlah pegawai kontrak tidak tercatat dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun nama mereka tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Para pegawai tersebut bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi Teknologi dan Informatika, namun tidak memiliki basis administrasi resmi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Arief menekankan bahwa arahan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, sangat jelas terkait kepegawaian. Setiap pegawai harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya," ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (9/12/2024).

Audit internal yang dilakukan Kemkomdigi menjadi wujud nyata komitmen kementerian terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan tata kelola, termasuk dalam pengawasan konten digital.

"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna," jelas dia.

Topik:

kementerian-komunikasi-dan-digital arief-tri-hardiyanto kemkomdigi 5-pegawai-kemkomdigi-diberhentikan