Polri Ungkap Penipuan Deepfake: Video Palsu Prabowo dan Gibran Digunakan untuk Tipu Masyarakat


Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebuah sindikat penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake untuk memanipulasi video Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sindikat ini menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan video palsu yang menyesatkan dengan tujuan meraup keuntungan dari masyarakat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, teknologi deepfake awalnya dikembangkan untuk hiburan dan kepentingan pribadi, yang memungkinkan pembuatan video atau gambar yang mengubah kenyataan atau fakta yang sebenarnya. Namun, belakangan ini, teknologi ini mulai disalahgunakan untuk tindak pidana, salah satunya penipuan.
"Kasus deepfake terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya dalam bentuk video dengan isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, dikutip Kamis (23/01/2025).
Dia mengungkapkan, kepolisian melakukan penyidikan serius meski total kerugian dari tindak pidana ini kecil. Dalam kurun empat bulan, sindikat ini tercatat sudah mengumpulkan sekitar Rp30 juta dari 11 korban.
Akan tetapi, dia menambahkan, penyebaran video palsu presiden, wakil presiden, dan pejabat pemerintahan yang juga berisi konten bohong akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat. Para korban cenderung tak bisa membedakan apakan konten tersebut asli atau sekadar rekayasa dengan teknologi deepfake.
"Menyebarkan informasi palsu secara berulang-ulang, maka jika hal ini terus dibiarkan akan memframing dan memanipulasi opini negatif publik terhadap pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya," ucap Himawan.
Himawan menyampaikan bahwa, Polisi berhasil menangkap satu pelaku dalam sindikat penipuan yang menggunakan teknologi deepfake untuk memalsukan video pejabat negara. Pelaku, seorang wiraswasta asal Lampung Tengah, Lampung, yang berinisial AMA, ditangkap pada 16 Januari lalu. AMA berperan dalam menyebarkan video palsu yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat lainnya melalui berbagai media sosial dan aplikasi komunikasi.
Dalam video tersebut, para pejabat tampak seolah menawarkan bantuan sosial kepada masyarakat. Para korban kemudian tertarik untuk menghubungi nomor telepon AMA yang tercantum di video tersebut.
Setelah itu, korban yang menghubungi AMA diarahkan untuk mendaftar guna mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sebagai syarat, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pendaftaran dan administrasi, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
"Bisa mulai dari Rp250.000; Rp500.000; Rp700.000; sampai dengan Rp1.000.000. Tetapi ini baru dari tersangka yang satu [AMA]," jelasnyanya.
Penyidik telah mengidentifikasi 11 korban yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Himawan menyatakan, saat ini, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Salah satu pelaku yang telah terdeteksi berinisial FA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FA bertanggung jawab untuk menyiapkan video deepfake dan melakukan proses pengeditan sebelum video tersebut disebarkan oleh AMA di media sosial.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam merek Oppo, KTP, dan kartu ATM.
Menurut Himawan, AMA dijerat Pasal 51 ayat 1 jucnto Pasal 35 UU ITE yaitu tuduhan melakukan manipulasi penciptaan, pengubahan, penghilangan, pengerusakan informasi dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik. Ancaman pidananya minimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Selain itu, AMA berpotensi juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP yaitu tuduhan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Ancaman pidana dalam kasus ini maksimal empat tahun; atau denda paling banyak Rp500 juta.
Topik:
polri penipuan deepfake prabowo-subianto gibran-rakabuming video-deepfakeBerita Sebelumnya
Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia
Berita Selanjutnya
Prabowo Kunjungan Kerja ke India dan Malaysia
Berita Terkait
![Prabowo Klaim 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-26.webp)
Prabowo Klaim 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup
29 September 2025 15:18 WIB

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB