Prabowo: Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Amanat UU 22 Tahun Lalu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Februari 2025 20:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat pimpin sidang pertama Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (07/02/2025)
Presiden Prabowo Subianto saat pimpin sidang pertama Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (07/02/2025)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto pimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (07/02/2025) hari ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 

"Dewan Pertahanan Nasional itu diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara khususnya pasal 15 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, " kata Presiden Prabowo dalam sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (07/02/2024). 

Namun, ia mengatakan pembentukan DPN baru bisa diwujudkan pada tahun 2024 atau 22 tahun Sejak UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara disahkan. 

"Tapi baru kita wujudkan tahun 2024, berarti baru 22 tahun sesudah Undang-Undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah Undang-Undang," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan betapa vitalnya masalah pertahanan bagi negara. Ia mengatakan tujuan nasional pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Maka dari itu, asas pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah asas perlindungan dan pertahanan. 

"Bahkan dalam pembukaan UUD 1945 tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Prabowo

"Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan, tandas Prabowo

Topik:

Presiden Prabowo Subianto Dewan Pertahanan Nasional UU Nomor 3 Tahun 2002 Sidang Perdana DPN