BP3MI Bali Gagalkan Keberangkatan Tiga Pekerja Migran Ilegal ke Turki

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 26 Februari 2025 16:06 WIB
CPMI ilegal atau nonprosedural akan  transit di Kuala Lumpur untuk kerja  ke Turki. (Dok. KemenP2MI)
CPMI ilegal atau nonprosedural akan transit di Kuala Lumpur untuk kerja ke Turki. (Dok. KemenP2MI)

Jakarta, MI - Upaya pencegahan terhadap pengiriman pekerja migran ilegal kembali dilakukan. Kali ini, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (26/2/2025).

Tiga CPMI berinisial PR, W, dan ASS awalnya diperiksa petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum keberangkatan mereka ke Turki. Saat ditanya, mereka mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur. Namun, pernyataan mereka tidak didukung dengan keterangan serta data yang jelas.

"Diperoleh keterangan bahwa mereka mengaku hendak berlibur ke Kuala Lumpur, tetapi tidak bisa memberikan keterangan dan data dukung yang valid," tulis BP3MI Bali dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Rabu, (26/2/2025)

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa Kuala Lumpur hanyalah lokasi transit. Sebenarnya, ketiga CPMI tersebut berniat menuju Turki untuk bekerja secara nonprosedural.

"Petugas melakukan pendalaman lebih lanjut, dan diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan akan bekerja ke negara Turki," ungkap laporan BP3MI Bali.

Menindaklanjuti temuan ini, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk mengusut lebih lanjut terkait modus keberangkatan tiga CPMI ilegal tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri selalu mengikuti prosedur resmi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan memudahkan negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran.

"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding. ***

Topik:

CMPI Ilegal KemenP2MI PMI Turki