DPD RI dan OJK Bahas Penguatan Regulasi untuk Stabilitas Sektor Keuangan 2025


Jakarta, MI – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Senin (10/3/2025).
Kedua lembaga membahas evaluasi kinerja OJK sepanjang 2024, rencana kerja tahun 2025, serta berbagai permasalahan yang tengah dihadapi sektor keuangan, termasuk pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi.menegaskan, perlunya penguatan pengawasan di sektor keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami terus mendorong OJK agar memastikan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Tantangan seperti maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya literasi keuangan, serta perlindungan konsumen menjadi fokus utama kami dalam pembahasan ini,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa meskipun sektor jasa keuangan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan, berbagai tantangan masih harus dihadapi.
Ia menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan, penguatan regulasi terhadap fintech dan pinjaman online, serta koordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, melaporkan bahwa industri perbankan mencatat pertumbuhan positif dengan kenaikan kredit sebesar 10,39% serta peningkatan aset perbankan sebesar 5,91% pada akhir 2024.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa tekanan likuiditas akibat suku bunga tinggi bisa memengaruhi profitabilitas bank.
Di sektor industri pembiayaan, OJK mencatat lonjakan jumlah pengguna layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending) yang mencapai 148 juta orang pada awal 2025, dengan total aset sebesar Rp9,16 triliun.
Meski menunjukkan pertumbuhan signifikan, fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap meningkatnya praktik pinjaman ilegal yang sering kali merugikan masyarakat.
Dalam rapat ini, DPD RI menyoroti kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Walaupun akses ke layanan keuangan semakin luas, masih banyak masyarakat yang kurang memahami cara mengelola keuangan dengan bijak, sehingga rentan terhadap kasus penipuan investasi dan penyalahgunaan layanan pinjaman online.
Selain itu, perkembangan digitalisasi di sektor perbankan turut menjadi perhatian. Meskipun teknologi telah mempermudah transaksi keuangan, meningkatnya kejahatan siber menuntut pengawasan yang lebih ketat.
DPD RI menekankan pentingnya koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam menjaga keamanan data nasabah serta mencegah aksi peretasan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di sektor asuransi, DPD RI menyoroti kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada nasabah.
Banyak perusahaan asuransi yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen terkait manfaat dan risiko produk asuransi yang mereka gunakan.
Oleh karena itu, DPD RI meminta OJK untuk memperketat pengawasan serta mendorong perusahaan asuransi agar lebih bertanggung jawab dalam memberikan layanan.
Isu lain yang juga menjadi sorotan adalah maraknya pinjaman online ilegal yang kerap dikaitkan dengan praktik judi online. Banyak masyarakat yang terjerat utang tanpa memahami konsekuensi jangka panjangnya.
Selain itu, metode penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang tidak sesuai regulasi juga menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani.
Sebagai langkah konkret, DPD RI merekomendasikan agar OJK lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai keuangan. Selain itu, penguatan regulasi terhadap fintech ilegal menjadi prioritas utama guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman.
DPD RI juga mendesak OJK untuk mempercepat implementasi kebijakan yang lebih ketat guna meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara DPD RI dan OJK semakin kuat dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil, transparan, serta mampu menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang. ***
Topik:
OJK DPD RIBerita Sebelumnya
Komisi II DPR Peringatkan KPU Jangan Sampai PSU Terjadi Dua Kali
Berita Selanjutnya
53 Sekolah Rakyat Ditargetkan Dibuka pada Tahun Ajaran 2025/2026
Berita Terkait

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
18 jam yang lalu

MotoGP Mandalika 2025, Momentum NTB Perkuat Citra Pariwisata Dunia
29 September 2025 14:17 WIB