SKCK Dihapus? Polri Buka Suara soal Usulan Kemenkumham

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Maret 2025 08:03 WIB
Polri Tanggapi Usulan Kemenkumham soal Penghapusan SKCK (Foto: Dok MI)
Polri Tanggapi Usulan Kemenkumham soal Penghapusan SKCK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mabes Polri merespons usulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan yang bersifat konstruktif, termasuk dari Kemenkumham.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," ujar Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," ungkapnya.

"Dalam hal ini, perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," tambahnya.

Menurut Trunoyudo, SKCK tidak hanya berguna untuk keperluan melamar pekerjaan, tetapi juga berfungsi sebagai catatan riwayat kriminal seseorang dalam rangka pengawasan masyarakat.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian memudahkan proses dalam pengetahuan dan membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," imbuhnya.

Namun, jika SKCK dianggap menghambat, Trunoyudo mengatakan, setiap usulan akan diterima dengan mencari solusi, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap menghambat para residivis untuk mencari pekerjaan. Sebab mereka memiliki catatan kriminal, dan justru mengulangi tindak kejahatannya.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menyampaikan, usulan itu juga telah ditandatangani Menteri HAM, Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

"Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dalam keteranganya.

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa sulit dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," tandasnya.

Topik:

polri skck kemenkumham usulan-skck-dihapuskan