Tilang Elektronik (ETLE) Siap Awasi Pemudik di Jalur Mudik dan Balik Lebaran 2025


Jakarta, MI - Polri kembali menerapkan tilang elektronik (ETLE) di sepanjang jalur mudik dan arus balik Idulfitri 1446 Hijriah. Para pemudik yang melanggar aturan lalu lintas selama perjalanan Lebaran 2025 akan langsung terdeteksi dan dikenakan sanksi tanpa harus dihentikan petugas di jalan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa kamera ETLE telah dipasang di berbagai titik strategis.
Dengan sistem ini, penegakan hukum dilakukan secara otomatis, memastikan kelancaran arus kendaraan tanpa hambatan akibat razia manual.
“Penindakan pelanggarnya menggunakan ETLE,” ucap Raden Slamet dikutip, Rabu (26/03/2025).
Dia mengatakan, selain harus bayar tilang, para pelanggar aturan ganjil-genap pada ruas jalur mudik dan balik akan dipaksa keluar dari jalur tol, dan dialihkan ke jalur arteri.
“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu, panjang jalannya pun bervariasi,” ujarnya.
Aturan Ganjil Genap Lebaran 2025
Lokasi:
- Km 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Tol Semarang-Batang
- Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Waktu:
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Skema Contra Flow Lebaran 2025
Lokasi:
KM 40-KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
Waktu:
- Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB
- Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 hingga 18.00 WIB
- Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Skema One Way Lebaran 2025
Lokasi:
Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
Waktu:
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Topik:
polri tilang-etle arus-mudik-lebaran-2025Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB