Komisi IX Soroti Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan UD Sentosa Seal Kepada Karyawan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 April 2025 13:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Khafi (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Khafi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Khafi menyoroti temuan pada salah satu perusahaan di Kota Surabaya bernama UD Sentosa Seal terkait dengan dugaan penahanan ijazah dan pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan ibadah salat Jumat.

Ashabul mengaku turut prihatin atas temuan tersebut, ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.

"Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi," kata Ashabul, Sabtu (19/4/2025).

Ashabul meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat bertindak tegas kepada setiap perusahaan yang melanggar ketentuan dalam perundang-undangan.

"Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja," ungkapnya.

Ashabul mengatakan bahwa tindakan perusahaan yang diduga membayarkan hak karyawan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda mencapai Rp 400 juta sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti," jelasnya.

Terkait dengan dugaan pembatasan waktu ibadah salat Jumat bagi karyawan muslim, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

"Terkait dengan pelarangan atau pembatasan waktu untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat, perlu saya tegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan," tuturnya.

"Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Selain itu, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ashabul mengatakan bahwa pihak di Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk dapat meningkatkan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan agar hal serupa tidak terjadi kembalik dikemudian hari.

"Komisi IX DPR RI akan terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang. Kami juga mengajak para pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," ujarnya.

Topik:

Komisi IX DPR RI Ashabul Khafi UD Sentosa Seal