Kemendikdasmen Pacu Reformasi Pendidikan: Wajib Belajar 13 Tahun hingga Tunjangan Guru Naik

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 23 April 2025 13:54 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, (Foto. Rizal)
Mendikdasmen Abdul Mu’ti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, (Foto. Rizal)

Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat langkah untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang merata dan berkualitas. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu  (23/4/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa seluruh program prioritas kementeriannya diarahkan untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto, terutama Asta Cita ke-4 tentang pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter.

“Visi besar kami adalah Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dan itu kami wujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi siswa dan guru,” ujar Abdul Mu’ti dalam paparannya.

Salah satu terobosan utama adalah kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang untuk pertama kalinya memasukkan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai bagian dari sistem wajib belajar nasional.

Kebijakan ini diyakini dapat menjamin akses pendidikan sejak usia dini dan mendorong pemerataan pendidikan di seluruh daerah.Komitmen terhadap tenaga pendidik juga menjadi sorotan. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 ditargetkan menyasar 806.000 guru. Kemendikdasmen juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi D-IV atau S1.

“Khusus tunjangan sertifikasi, mulai tahun ini kami naikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan langsung kami transfer ke rekening guru tanpa lewat pemerintah daerah,” kata Abdul Mu’ti.

Dalam transformasi pembelajaran, Kemendikdasmen tengah mempersiapkan penerapan pembelajaran mendalam (deep learning) di sekolah-sekolah. Kajian akademik dan uji publik telah rampung, dan saat ini pelatihan guru sedang berjalan.

Tak hanya itu, mulai 2025, kurikulum nasional juga akan memuat mata pelajaran pilihan baru seperti coding dan kecerdasan buatan (AI). “Kami sudah menyelesaikan naskah akademiknya, dan beberapa sekolah akan menjadi pilot project,” ungkapnya.

Dalam hal infrastruktur, Kemendikdasmen kini berwenang mengelola anggaran pembangunan sarana dan prasarana pendidikan setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, anggaran ini berada di bawah Kementerian PUPR.

Untuk mendukung pengembangan bakat siswa, Kemendikdasmen menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI dalam sejumlah program kompetisi bidang olahraga. Di sisi karakter, program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria terus digencarkan.

“Video Senam Anak Indonesia Hebat sudah ditonton lebih dari 48 juta kali, dan Pagi Ceria telah mendapat dukungan dari berbagai pemda,” ujar Abdul Mu’ti.

Dalam upaya menata ulang sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikdasmen meluncurkan kebijakan baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kementerian juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar pemerintah daerah segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kemendikdasmen juga membuat terobosan dalam kebijakan beban kerja guru Bimbingan Konseling (BK). Jika sebelumnya wajib mengajar 24 jam, kini cukup 16 jam, dengan sisa waktu dapat digunakan untuk pelatihan atau kegiatan sosial.

Terakhir, untuk memperkuat fondasi kemampuan dasar siswa, kementerian meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional sebagai pelengkap dari Gerakan Literasi yang lebih dulu berjalan. Fokus ini juga mencakup penguatan bidang sains dan teknologi.

“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan Indonesia bukan hanya inklusif dan merata, tapi juga adaptif terhadap tantangan zaman,” tegas Abdul Mu’ti menutup paparannya. ***

Topik:

Pendidikan Mendikdasmen Sertifikasi