Komisi X DPR Terima Draf RUU Sisdiknas, Hetifah Ungkap 10 Masalah Pendidikan Nasional


Jakarta, MI - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan menjadi payung hukum utama dalam pembenahan pendidikan nasional.
Hal itu disampaikan Hetifah saat membuka diskusi legislasi bertajuk “Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk Pendidikan yang Merata”, di Ruang PPIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“Saya mohon maaf Mas Andri dan juga Pak Andreas serta teman-teman jurnalis, saya sedikit terlambat karena hari ini kami di Komisi X baru saja menerima draft naskah akademik RUU Sisdiknas,” kata Hetifah.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa draf tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses yang panjang, termasuk dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, kunjungan ke sejumlah daerah, hingga konsultasi informal dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Alhamdulillah, sekarang sudah mulai ada bentuknya, istilahnya ‘prongkolan’—sudah kelihatan kerangkanya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X telah mengidentifikasi sedikitnya 10 masalah mendasar yang menjadi alasan utama pembentukan RUU Sisdiknas. Berikut daftarnya:
Ketimpangan dan fragmentasi dalam tata kelola pendidikan.
Kewajiban alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD yang belum terealisasi secara optimal.
Ketimpangan pengakuan dan pendanaan untuk pendidikan keagamaan dan non-formal, termasuk PAUD non-formal.
Relevansi kurikulum antar jenjang dan jenis pendidikan serta lemahnya penjaminan mutu.
Standar pendidik dan kebutuhan reformasi sistem akreditasi pendidikan.
Pengaturan status pendidik non-guru seperti tutor di lembaga non-formal.
Perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun, termasuk satu tahun prasekolah.
Penguatan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak-anak di wilayah marginal.
Perbaikan sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan.
Menurut Hetifah, isu kesenjangan akses dan kualitas pendidikan masih sangat dominan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah pascakonflik.
“Anak-anak buruh migran di perbatasan, penyandang disabilitas, bahkan mereka yang harus belajar di lokasi pengungsian—itu semua harus kita akomodasi secara adil dalam sistem pendidikan nasional kita,” ucapnya.
Sistematika RUU dan Bab Baru Pendidikan Asing
Hetifah menjelaskan bahwa draf RUU ini terdiri atas 15 bab, mulai dari ketentuan umum, pengelolaan jalur dan jenjang pendidikan, hingga pendanaan dan partisipasi masyarakat. Salah satu bab baru yang cukup penting adalah terkait penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia.
“Kita lihat saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Ini perlu diatur secara komprehensif agar tidak bertabrakan dengan sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah.
Ia menambahkan, sistematika dalam draf RUU tersebut juga mencakup pendidikan keagamaan, pendidikan pesantren, kerangka kualifikasi nasional, serta peran masyarakat dalam mendukung pendidikan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan berbagai regulasi, tapi juga mengusung pendekatan kodifikasi agar lebih sederhana dan jelas. Ini berbeda dari pendekatan omnibus law,” jelasnya.
Di akhir sesi, Hetifah menyatakan bahwa masukan publik menjadi elemen penting dalam penyusunan draf RUU ini. Ia pun berharap proses pembahasan ke depan dapat lebih terbuka dan partisipatif.
“Kami siap menampung masukan lebih lanjut, terutama dari kelompok masyarakat yang selama ini merasa kurang terwakili dalam sistem pendidikan kita,” pungkasnya.
Topik:
Pendidikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian RUU Sistem Pendidikan Nasional Disiapkan DPRBerita Terkait

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB

Lalu Hadrian Irfani Usul Konsep “Kitchen School” untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T
16 Oktober 2025 14:13 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB