Dear Roy Suryo Cs, Kenapa Gak Sekalian Tuding Semua Ijazah Presiden RI Palsu?


Jakarta, MI - Banyak orang awam tidak paham mengapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terus dipersoalkan. Mereka berkata, mau ijazah palsu, mau ijazah asli tidak penting. Yang penting dia punya kemampau memimpin dan lagi pula jabatannya sudah selesai untuk apa lagi diungkit.
Mereka tidak paham bahwa masih sekitar 250.000.000 rakyat miskin bisa sangat tertolong. Kalau ijazah Jokowi terbukti palsu maka selama itu jabatannya tidak sah. Itu berarti semua surat utang yang pernah ditandatanganinya menjadi batal.
Artinya utang yang dia ciptakan yaitu lebih kurang Rp 20.000 triliun lebih baik untuk belanja pemerintah maupun untuk menutupi kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi batal alias kan menjadi tanggung jawab dia pribadi.
Tapi karena ada yang terus mengatakan bahwa ijazahnya itu asli sehingga jabatannya sah maka semua utang yang luar biasa yang dia ciptakan itu menjadi tanggung jawab seluruh rakyat akibatnya kas negara habis untuk mencicil utang itu.
Kini ijazah Jokowi terus dipesoalkan Roy Suryo cs meski Jokowi tak orang nomor satu di RI ini. Lantas mengapa hanya ijazah Jokowi yang dituding palsu? Mengapa Presiden RI lainnya tidak ikut dituding?
Catat, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Bagaimana bisa Roy Suryo cs mengatakan ijazah itu palsu sedangkan dia belum pernah melihat langsung ijazah Jokowi? Tanda tanya besar.
Jauh sebelum itu, pada 3 Oktober 2022 lalu, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Tak berselang lama, Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan soal dugaan palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang Tri Mulyono kemudian dituntut atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas kasus yang sama, tim JPU juga menuntut terdakwa bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova.
Bagaimana perasaanmu apa kamu miliki dituding palsu?
Otto Hasibun menyatakan bahwa selama ini Jokowi selalu mendapatkan gangguan-gangguan dan termasuk juga ada gugatan-gugatan terhadap Jokowi dan keluarga.
"Menurut kami sebenarnya gugatan-gugatan itu tidak berdasar, tetapi karena dia minta keadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi," kata Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dalam sebuah video konferensi pers dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).
Hal ini, tegas dia, tidak boleh dibiarkan sebagai negara hukum. "Coba bayangkan, Pak Jokowi ditetapkan sebagai Presiden tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Pak Jokowi, menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu nggak ada persoalan."
"Jadi coba bayangkan seakan-akan anda ditunjuk nanti menjadi Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota tiba-tiba ada orang lain mengatakan 'oh pak wali kota itu menggunakan ijazah palsu', padahal tidak ada urusannya," jelasnya.
Kemudian dari Jokowi mengatakan 'itu tidak benar tuduhanmu itu', lantas pihak Egi Sudjana mengatakan 'kalau tidak benar, buktikan dong'. "Lho kok kami yang membuktikan. Kalau anda menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu, buktikan dong bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu. Kok Pak Jokowi yang disuruh buktikan ijazahnya palsu atau tidak palsu," ungkap Otto mantan kuasa hukum Jessica Wongso itu.
Jadi setiap orang ini dibiarkan akan berbahaya, bayangkan semua nanti pejabat di negeri ini, menteri akan dituduh ijazahnya palsu. "Nah kalau misahnya Menteri membantah 'oh tidak benar' ijazah itu palsu. Lantas orang itu bilang 'Pak Menteri harus buktikan' kan nggak benar loh azas pembuktian seperti itu," katanya.
Lantas Otto menegakan bahwa prinsip hukum itu bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan atau asas actori incumbit probatio.
"Kalau anda menuduh pak Jokowi adalah menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu," tegasnya.
Terhadap yang menuduh ijazah palsu Jokowi sudah dihukum yakni Bambang Tri sampai Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan dia bersalah. "Jadi dari segi pidana sudah terbukti yang menggugat ini telah dihukum. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak terbutki tuduhan itu," tukas Otto.
Roy Suryo dipolisikan
Pemuda Patriot Nusantara (PPN) melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah; dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Roy Suryo cs itu telah menuduh ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Adapun laporan dilayangkan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP. "Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata kuasa hukum Andi, Rusdiansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Rusdiansyah menyebut laporan ini dibuat karena keempat pelapor tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan menyebut ijazah Jokowi palsu. Terkait pelaporan ini, dia menegaskan sama sekali tak berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi.
"Setidaknya, apa yang dilakukan Polres telah memberi angin segar adanya penindakan hukum. Nanti silakanlah urusan Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan," jelasnya.
Selain itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Hal itu akan dilakukan Peradi Bersatu setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025) kemarin.
"Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," tegas Lechumanan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu.
Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan. "Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh," tutur Ade. (LA)
Topik:
Ijazah Palsu Roy SuryoBerita Sebelumnya
Gibran jadi Sorotan, Bisakah Wapres Diganti Saat Masih Menjabat?
Berita Selanjutnya
Kejagung Alihkan 47 Ribu Hektare Lahan Sitaan ke BUMN Agrinas
Berita Terkait

Pantas UGM Nolak! Katanya hanya Konpres Tokoh Nasional, Malah Peluncuran Buku “Jokowi’s White Paper” Karya Roy Suryo Cs
20 Agustus 2025 14:18 WIB
![Kronologi Pembungkaman Soft Launching Buku Jokowi's White Paper di UGM Buku Jokowi's White Paper [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jokowis-white-paper.webp)
Kronologi Pembungkaman Soft Launching Buku Jokowi's White Paper di UGM
19 Agustus 2025 12:41 WIB
![Kado HUT ke-80 RI, Roy Suryo Cs Launching Buku 'Jokowi's White Paper' Siang Ini Roy Suryo Cs Launching Buku 'Jokowi's White Paper' [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jokowis-white-paper.webp)
Kado HUT ke-80 RI, Roy Suryo Cs Launching Buku 'Jokowi's White Paper' Siang Ini
18 Agustus 2025 12:10 WIB