Jampidsus dan JPU dilaporkan ke Jamwas Terkait Surat Dakwaan Zarof Ricar


Jakarta, MI- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaporan itu dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW) serta Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat) terkait dengan pembuatan surat dakwaan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Adapun Zarof Ricar yang merupakan eks pejabat di Mahkamah Agung sekarang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait dengan pengurusan perkara.
Kordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby menilai bahwa pembuatan surat dakwaan Zarof Ricar pada kasus tersebut memutarbalikan balikan proses hukum, sebab dalam surat dakwaan itu hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai hampir menyentuh angka Rp 1 triliun atau lebih tepatnya Rp 915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram.
Ronald menyebut bahwa hal ini diduga kuat merupakan srategi untuk melakukan penyimpangan pada penegakan hukum sekaligus modus untuk melakukan perintangan penyidikan pada perkara yang menyeret Zarof Ricar tersebut.
"Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan," kata Ronald.
Ronald menyebut bahwa seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan perintah kepada JPU M Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap dan atau pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam surat dakwaan Zarof Ricar.
Ronald menduga ada motif dan mensrea atau niat jahat dalam pembuatan surat dakwaan tersebut, ia menduga hal ini bertujuan untuk melindungi pemberi suap dan hakim pemutus perkara. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan kejahatan yang serius.
"Ini sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mensrea untuk mengamankan pemberi suap dan melindungi hakim pemutus perkara," ujarnya.
"Ini diduga kepentingan menyandera pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan kasus-kasus korupsi tertentu," lanjutnya.
Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejagung memberikan respons terkait dengan pelaporan Jampidsus dan JPU ke Jamwas Kejagung. Ia mengatakan bahwa Kejagung amat menghormati kritik-kritik yang disampaikan oleh masyarakat terhadap kinerja dari lembaganya.
"Kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami. Saya kira kami akan terus terbuka," Kata Harli, Senin (28/4/2025).
Meski demikian, Harli mengaku baru mengetahui kabar terkait pelaporan tersebut dari media massa, ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi itu terlebih dahulu, sebelum memberikan respons lebih lanjut.
"Nanti seperti apa pelaporannya tentu kita lihat dulu. Nah, apakah memang urgensinya terkait dengan hal-hal yang dilakukan di sini atau tidak, baru akan kita respons," jelasnya.
Topik:
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Jampidsus Surat Dakwaan Zarof RicarBerita Selanjutnya
Said Iqbal Sebut Presiden Prabowo Akan Hadiri Perayaan May Day di Monas
Berita Terkait

Usut Keterlibatan Jampidsus Febrie, DPR Didesak Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar
20 Agustus 2025 14:04 WIB

Anggota Densus Diculik Usai Buntuti Ferry Hongkiriwang, Diduga Didukung Jampidsus
8 Agustus 2025 22:58 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Dikabarkan Digeledah tapi Gagal, Kejagung dan TNI Angkat Bicara
4 Agustus 2025 21:16 WIB