Habiburokhman Jadi Penjamin Penaguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat 'Meme' Prabowo-Jokowi


Jakarta, MI- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengajukan diri untuk menjadi penjamin pembebasan Mahasiswa ITB berinisial SSS yang merupakan pembuat 'meme' Prabowo dan Jokowi.
Habiburokhman meyakini bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit akan membebaskan mahasiswi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya di Komisi III sangat menghormati institusi Polri yang telah menjalankan tugas di tengah-tengah situasi sulit seperti saat ini.
"Ya benar (jadi penjamin). Kami sangat menghormati institusi Polri yang menjalankan tugas di tengah situasi yang sulit. Tugas Polri sangat tidak mudah," kata Habiburokhman, Minggu (11/5/2025).
Habiburokhman mengatakan bahwa mahasiswi masih bisa dibina karena masih muda dan masih menjalankan pendidikanya di universitas, meski pun menurutnya 'meme' yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dapat menimbulkan kericuhan sosial.
"Di satu sisi perbuatan adik mahasiswi tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan sosial karena gambar tersebut sangat tidak senonoh. Namun, di sisi lain adik tersebut masih muda dan masih bisa dibina," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa Kapolri merupakan sosok yang bijaksana dan ia yakin bahwa penahanan mahasiswi ITB pembuat 'meme' Presiden Prabowo dan Jokowi akan segera ditaguhkan
"Saya tahu banget Pak Kapolri orang yang sangat bijaksana, saya yakin adik itu akan ditangguhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan salah satu mahasiswi dari ITB tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SSS.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo.
Topik:
Komisi III DPR Habiburokhman Mahasiswi ITBBerita Terkait

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB

Legislator Usul Pelibatan Elemen Masyarakat Dalam Tim Transformasi Reformasi Polri
24 September 2025 13:17 WIB