Diduga Promosi Haji Ilegal, 3 WNI Ditangkap di Arab Saudi


Jakarta, MI - Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Penangkapan ini menyoroti maraknya WNI yang masuk ke Arab Saudi bukan dengan visa haji resmi, melainkan menggunakan visa kerja atau ziarah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah dalam pernyataan resminya, Senin (20/5/2025), mengungkapkan ketiga WNI yang ditahan berinisial IB, AM, dan AAS.
Ketiga WNI tersebut diamankan pada 13 Mei 2025 dan kini tengah menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, Konjen RI juga memperkirakan sebanyak 300 WNI telah masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, dengan maksud melaksanakan ibadah haji.
Dari keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu.
AM menjelaskan bahwa aparat menyita uang tunai sebesar 38.000 riyal yang merupakan gabungan dari tabungan pribadinya dan sisa dana operasional yang sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan jemaah umrah.
Selain itu, sejumlah barang lain seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.
Hasil koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi menunjukkan bahwa tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih berada pada tahap awal. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dan menelaah bukti-bukti tambahan sebelum melimpahkan kasusnya ke pihak kejaksaan.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah terus memantau perkembangan kasus secara intensif, memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada perkembangan lain, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary sempat mengungkapkan dugaan sekitar 300 warga Indonesia tanpa visa haji yang sudah berada di Arab Saudi pada periode awal hingga pertengahan Mei 2025.
Mereka diduga datang ke Arab Saudi dengan visa kerja, untuk berhaji lewat jalur tak resmi.
Yusron mengatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti keberadaan mereka saat ini. Namun, diyakini mereka masih berada di luar Makkah.
"Jemaah haji ilegal tersebut sudah memperbaiki modus mereka, " katanya.
Yusron mengungkapkan bahwa modus baru yang digunakan oleh jemaah haji ilegal adalah tiba di bandara tanpa mengenakan atribut atau seragam khas jemaah. Saat dimintai keterangan, mereka pun enggan menjawab atau memilih diam.
Ia juga kembali mengingatkan jemaah nonprosedural yang sudah memasuki Arab Saudi agar tak coba-coba masuk ke Makkah. Pasalnya, jika tertangkap bisa didenda cukup berat hingga 10.000 riyal.
Sebelumnya, sebanyak 117 WNI Pemegang Visa Kerja (Amil) ditangkal masuk Saudi Arabia dan dipulangkan oleh Aparat Imigrasi Bandara Madinah.
Konjen RI di Jeddah menyampaikan bahwa pada 14 Mei 2025, Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah menerima laporan mengenai sejumlah WNI yang tertahan di bagian Imigrasi Arab Saudi.
Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja namun diduga akan melaksanakan ibadah haji.
"117 WNI tersebut tiba di Madinah gunakan 2 pesawat, masing-masing Maskapai Saudia SV827/ 14 May 2025 (49 Penumpang WNI), dan Maskapai Saudia SV813/ 15 May 2025 (68 Penumpang WNI)," papar Konjen RI di Jeddah.
Meskipun para WNI tersebut menggunakan visa kerja, petugas mencurigai adanya penyimpangan karena sebagian besar dari mereka merupakan warga lanjut usia, yang tidak lazim untuk keperluan pekerjaan.
Topik:
jemaah-haji arab-saudi wni-ditangkap-di-arab-saudi