Kabar Baik! Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak dan Bea Masuk

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Juni 2025 13:54 WIB
Barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci bebas pajak dan bea masuk mulai 6 Juni 2025 (Foto: Ist)
Barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci bebas pajak dan bea masuk mulai 6 Juni 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan bea masuk dan sejumlah pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 6 Juni 2025, sebagaimana diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kebetulan ini pas musim haji ya. Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, ada perbedaan perlakuan untuk dua kategori jemaah haji. Direktorat Jenderal Bea Cukai membaginya ke dalam barang bawaan pribadi milik jemaah haji reguler serta haji khusus.

Seluruh barang pribadi jemaah haji reguler bebas bea masuk, tanpa batasan nominal. Barang-barang tersebut juga bakal bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh)

Sementara untuk jemaah haji khusus, barang bawaan pribadinya dibatasi dengan nilai freight on board (FOB) US$2.500.

"Ketika nanti lebih, bagaimana kalau nilainya lebih (barang bawaan pribadi jemaah haji khusus)? Atas kelebihannya dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen. PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus," sambung Chairul.

Ia menyampaikan, mengapa ada beda perlakuan antara haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, keputusan ini adalah inisiatif langsung dari Menkeu Sri Mulyani.

Chairul menerangkan bahwa keputusan Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas khusus bagi jemaah haji didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas dan telah ditetapkan, memerlukan biaya yang besar, periode tunggu keberangkatan yang lama, serta panjangnya waktu pelaksanaan ibadah.

"Selain itu, bahwa 1 orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu (haji) satu kali seumur hidup. Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu," imbuhnya.

"Karena karakteristik ibadahnya tersebut, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda. Untuk haji reguler, Kemenkeu menilai membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih sekitar 20 tahun-25 tahun. Umumnya, itu masyarakat yang menengah, menengah ke bawah. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," pungkasnya.

Topik:

pajak bea-masuk jemaah-haji