Profil Alex J Sinaga: Eks Dirut Telkom yang Didesak Dijerat Kejati Jakarta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Mei 2025 13:36 WIB
Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga (Foto: Dok MI)
Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Nama Alex Janangkih Sinaga kembali menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya desakan agar ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang tahun 2016 hingga 2018, di mana Alex masih menjabat sebagai Direktur Utama Telkom. 

"Kejaksaan Tinggi Jakarta harus segera menahan Dirut Alex J Sinaga yang memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di periode tersebut. Adanya tindak korupsi merupakan instruksi dari pimpinan tertinggi, tidak mungkin anak buah bertindak tanpa perintah dari atasan,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah. Kamis (22/5/2025).

Ia menjabat sebagai pimpinan Telkom dari tahun 2014 hingga 2019, sehingga perannya dalam pengambilan keputusan strategis pada masa itu menjadi sorotan tajam. 

Kasus tersebut pun terus berkembang hingga kini, jumlah tersangka telah mencapai 11 orang.

Alex Janangkih Sinaga lahir di Pematang Siantar Sumatra Utara pada 27 September 1961. Sebelumnya dia adalah Dirut Telkomsel yang dijabatnya sejak tahun 2012.

Ia telah merintis karir panjang di Telkom Group. Alex mengawali kariernya di Telkom sejak 1997-1998 menjadi General Manager Telkom Malang.

Setelah itu, Alex menjabat General Manager Telkom Surabaya Barat (1998-1999), General Manager Telkom Jakarta Barat (2000-2002), Senior Manager Business Performance Divisi Regional II Jakarta (2002), Executive General Manager Divisi Fixed Wireless Network (2002-2005), dan Executive General Manager Divisi Enterprise Service (2005 - 2007).

Alex adalah lulusan Teknik Elektro Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung dan peraih gelar Master dari University of Surrey Guldford, Inggris.

Pencapaian berikutnya terjadi pada 2012 ketika dia berhasil menjadi orang nomor satu di Telkomsel, operator telekomunikasi terbesar di Indonesia yang menjadi anak usaha Telkom, menggantikan Sarwoto Atmosutarno, hingga 2014.

Alex menjabat sebagai direktur utama di perusahaan telekomunikasi BUMN ini sejak Desember 2014 dan mengakhiri masa jabatannya berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom pada 24 Mei 2019. Kemudian posisinya ini digantikan oleh Ririek Adriansyah yang masih menjabat hingga saat ini.

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari Telkom Indonesia.

"Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.

"Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," ungkap Syahron.

Di sisi lain, pihak Telkom menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Kami sampaikan kami sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami percaya seluruhnya dilakukan secara transparansi juga prudent," ujar Senior Vice Presiden Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza.

Reza mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tata kelola itu mulanya diketahui oleh direksi. Sehingga direksi memutuskan untuk melakukan audit internal, lalu melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH). Reza menyayangkan adanya pelanggaran tata kelola di tubuh Telkom. Dia berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Daftar Tersangka yang telah Ditetapkan

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Yakni:

  1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
  2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
  3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
  4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
  5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
  6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
  9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
  10. EF Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

korupsi-telkom alex-j-sinaga profil