KPK Gercep Tindaklanjuti Gratifikasi di PU


Jakarta, MI - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera menelisik kasus gratifikasi yang terjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Untuk langkah awal, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal PU dan Inspektur Investigasi PU.
"Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dipastikan akan bergerak," kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/5)
Gercepnya KPK, sambungnya, karena mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Budi menambahkan, pihaknya mencermati hasil investigasi yang dilakukan oleh Irjen Kementerian PU.
"Kami akan melakukan analisis atas temuan tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Irjen PU) menginvestigasi dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Kementerian PU. Hasilnya, ditemukan uang senilai Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat yang diterima dalam rangka pernikahan anaknya.
Uang tunai saat ini telah disita oleh Irjen dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” demikian bunyi petikan hasil investigasi yang ditandatangani oleh Irjen PU Dadang Rukmana.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku sudah menerima laporan soal dugaan gratifikasi tersebut. Ia tahu ada audit terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody.
Dody mengaku menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dirinya juga tak mau berspekulasi terhadap potensi melanjutkan proses pemeriksaan tersebut ke ranah pidana.
"Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana. Pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian," ungkap Dody.
Topik:
KPK gratifikasi di PU