Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Akan Datangi Kementerian PU Besok

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 9 Juni 2025 15:41 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dugaan gratifikasi di Kesetjenan PU. 

"Surat dari KPK sudah ada untuk datang ke Kementerian PU tanggal 10 Juni 2025. Menemui pak Irjen PU di lantai 14," demikian kata sumber monitorindonesia.com, Selasa (9/6).

Kedatangan KPK tak lepas dari informasi tentang dugaan gratifikasi di Kesetjenan PU yang telah dilaporkan ke KPK.

"Kedatangan KPK terkait dugaan gratifikasi di Kesetjenan PU," tambah sumber tersebut.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mendorong agar kasus dugaan gratifikasi di Kesetjenan PU untuk segera diselesaikan. 

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada yang ditutup-tutupi, saya takut memberi signal yang salah ke Presiden. Saya hanya mendorong," kata Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6).

Dody menambahkan, dirinya sudah memanggil Irjen PU, Kepala Biro Hukum PU dan Inspektur VI PU.

"Pak Irjen sudah menginformasikan, semalam saya panggil, mau tahu updatenya seperti apa. Pak Irjen menginformasikan kepada saya, rupiah dan dolarnya masih sama irjen, lalu minta arahan ke saya. Saya bilang, kalau gitu ya diserahkan ke KPK," kata Dody.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Irjen PU.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," jelasnya. 

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. "KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," terangnya.

Topik:

KPK Gratifikasi di PU