Menko Polkam Apresiasi Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Dalam Kasus Ekspor CPO

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juni 2025 15:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhail menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

Budi menilai bahwa keberhasilan Kejagung dalam perkara ini merupakan suatu bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum. 

“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” kata Menko Budi, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan bahwa penyitaan dengan jumlah sangat besar yang dilakukan oleh Kejagung dapat menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Lebib lanjut, Budi menyebut penanganan perkara oleh Kejagung ini akan menjadi contoh penting dari penegakan hukum di tanah air. Selain itu, Ia menghimbau seluruh institusi untuk menjadikan kasus yang tengah ditangani Kejagung tersebut sebagai pelajaran dalam memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor-sektor strategis.

"Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada Selasa (17/6/2025).

Penyitaan tersebut dilakukan usai lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Adapun lima terdakwa korporasi teraebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Topik:

Menko Polkam Budi Gunawan Kejagung Kejagung Sita 11 Triliun Korupsi Ekspor CPO