Tambang Pasir di Pulau Citlim Disidak KKP, Kerusakan Lingkungan Terungkap


Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan menemukan kerusakan ekosistem pesisir akibat aktivitas tambang pasir di wilayah sempadan pantai.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, mengungkapkan bahwa tim KKP mendapati sebuah perusahaan tambang masih menjalankan kegiatan penambangan, lokasi tersebut berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” ujar Koswara, dikutip Minggu (22/6/2025).
Selain perusahaan yang masih beroperasi, Koswara menemukan dua perusahaan lain tercatat sudah tidak lagi melakukan kegiatan karena masa izin mereka telah berakhir.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” tuturnya.
Berdasarkan catatan KKP, Pulau Citlim masuk kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer (km) persegi. Kegiatan eksploitatif di pulau dengan luasan di bawah 100 km persegi sangat dibatasi oleh regulasi.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh investor asing maupun domestik, harus memenuhi persyaratan ketat.
“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kelestarian sistem tata air, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Aris.
Larangan aktivitas tambang di pulau kecil juga mendapat landasan hukum yang kuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus bersifat berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Topik:
kkp penambangan-pasir pulau-citlim kepriBerita Sebelumnya
Cegah Celah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan, Otorita IKN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Berita Selanjutnya
PWJ: Ancaman Kepada Awak Media Makin Nyata
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB

Tanggul Beton di Laut Cilincing Bikin Nelayan Resah, KKP Ungkap Pemiliknya!
11 September 2025 14:39 WIB