Mensesneg: Pemerintah Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Juli 2025 14:15 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Ist)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah. 

"Kami membentuk satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan tersebut membawa implikasi yang memang harus dipertimbangkan," kata Prasetyo, Selasa (1/7/2025).

Prasetyo mengatakan, usai kajian terhadap putusan MK itu telah dirampungkan, maka pihaknya akan meminta pandangan dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Beri kami waktu, kami akan meminta petunjuk dari Bapak Presiden setelah hasil analisis dari kementerian selesai," ungkapnya.

Pras menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Ia memastikan pemerintah akan menindak lanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut. 

"Kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam, dalam arti pemerintah akan menganalisis putusan MK," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK juga mengusulkan untuk memberi jarak pemilu nasional selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu daerah.

Adapun penyelenggaraan pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR/MPR/DPD RI serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara untuk pemilu daerah yaitu pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Topik:

Mensesneg Prasetyo Hadi Mahkamah Kostitusi Pemilu