Menteri ATR/BPN: 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan Dikuasai 60 Keluarga

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juli 2025 11:38 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: Ist)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang memiliki sertifikat dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. 

Nusron mejelaskan, hal itu berdasarkan hasil pelacakan nama-nama pemilik perusahaan yang tercatat menguasai lahan-lahan tersebut. 

"48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga," kata Nusron, Minggu (13/7/2025).

Meski demikian, Nusron tidak menyebut siapa saja 60 keluarga yang disebut menguasai 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu masalah yang menyebabkan kemiskinan struktural di Indonesia. 

Menurutnya, permasalahan ini merupakan kesalahan kebijakan yang terjadi pada masa lampau. 

"Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada 'kesalahan kebijakan pada masa lampau'," tuturnya.

Ia mengatakan, permasalahan ini menjadi salah satu penyebab kesenjangan ekonomi secara struktural di Indonesia. Ia beranggapan bahwa kemiskinan di Indonesia bukan karena ketidak mampuan seseorang untuk bertahan hidup dalam hempitan ekonomi. Namun, penyebebnya adalah kesalahan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. 

"Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan 'kesenjangan ekonomi' secara struktural," imbuh dia.

Lebih lanjut, Nurson mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk melakukan perubahan yang didasari oleh prinsip keadilan dan pemerataan serta kesinambungan hidup. 

"Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup," ujarnya.

Topik:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lahan Bersertifikat