Menko PM soal Bansos Dipakai Judol: Akan Kita Beri Sanksi!


Jakarta, MI- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa para penerima bansos yang terindikasi menggunakan dana bantuan dari pemerintah untuk bermain judi online (Judol) akan dikenakan sanksi.
Cak Imin mengaku telah mendengar temuan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol. Ia menegaskan bahwa ada sejumlah sanksi yang akan menanti para penerima bansos yang digunaakan untuk judol.
"Jadi saya mendengar dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), ada 500 ribuan rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online," kata Cak Imin, Minggu (13/7/2025).
Cak Imin menjelaskan para pengguna bansos untuk judol tersebut akan dikenakan sanksi berupa pengurangan bantuan hingga pencabutan nama dari daftar penerima bansos.
"Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya," tuturnya.
Ia memperingatkan kepada para penerima bansos untuk tidak menggunakan bantuan yang telah diberikan pemerintah untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal seperti judol.
Cak Imin menegaskan bahwa pihkanya akan segera menelusuri 571 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol tersebut.
"Karena itu, saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," ujarnya.
"Ya kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat," tambahnya.
Topik:
Menko PM Cak Imin Bansos Dipakai Judol PPATK