Istana 'Ngeles' Transfer Data Pribadi RI ke AS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2025 23:50 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Istimewa)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak serta-merta menyerahkan data, termasuk data pribadi, dari masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat; melalui kesepakatan tarif impor. 

Sebelumnya terdapat klausul bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk transfer data pribadi ke AS dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. 

"Jadi pemaknaannya di situ bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain," ujar Prasetyo, Jumat (25/7/2025). 

Menurut dia, kesepakatan antara Tanah Air dan Negeri Paman Sam justru berupaya untuk menegaskan keamanan data-data masyarakat Indonesia yang berada dalam plaform atau aplikasi yang berasal dari AS. 

Toh, selama ini terdapat data yang harus dimasukkan orang Indonesia setiap melakukan pendaftaran di plaform atau aplikasi buatan AS. 

Menurut Prasetyo, pemerintah pasti berkomitmen untuk melindungi data pribadi. Terlebih, pemerintah memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

"Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kesepakatan pertukaran data didasarkan pada protokol perlindungan data yang ketat dan persetujuan individu pengguna. 

Pada praktiknya, kata dia, sebenarnya banyak data pribadi yang secara sadar diunggah masyarakat sendiri saat mendaftar layanan, seperti Google, Bing, email, e-commerce atau saat berlangganan media.

"Jadi, finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border daripada data pribadi tersebut. Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Guna memastikan keamanan data dalam transaksi digital lintas negara (cross border), Indonesia dan AS, lanjut Airlangga telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang sah dan terukur.

Topik:

Istana RI AS Data Pribadi RI