Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya


Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, di kediaman Uya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Alfian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap aparat.
Polisi memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang baru diamankan pada Rabu, 3 September 2025.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah video massa merangsek masuk ke rumah Uya Kuya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, massa terlihat merobohkan pagar, menerobos hingga ke lantai dua, sambil berteriak dan merusak barang-barang di dalam rumah.
Peristiwa ini terjadi setelah nama Uya Kuya dikaitkan dengan aksi berjoget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Namun, Uya Kuya menegaskan aksinya murni hanya ikut bergembira menikmati musik yang diputar dalam acara, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan tunjangan tersebut.
Topik:
uya-kuya penjarahan dpr-riBerita Sebelumnya
Menteri Agama Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru Non PNS Rp500 Ribu
Berita Selanjutnya
Wamensesneg soal Progres 17+8 Tuntutan Rakyat: Semua Ditindaklanjuti
Berita Terkait

DPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina
25 September 2025 07:51 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun
23 September 2025 13:38 WIB

DPR Ingatkan Distributor: Jangan Permainkan Penyaluran Pupuk Subsidi
19 September 2025 11:12 WIB