Terpidana Kasus JK, Silfester Matutina Masih jadi Komisaris ID Food

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 September 2025 09:11 WIB
Silfester Matutina (Foto: Repro)
Silfester Matutina (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Nama Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik. Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu ternyata menjabat Komisaris Independen BUMN PT RNI (Persero) alias ID Food.

Berdasarkan informasi dari situs resmi perseroan, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Adapun syarat calon komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.

Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas, dedikasi, serta memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

"Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan; dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," bunyi beleid itu.

Selain syarat materiil, calon anggota dewan komisaris BUMN maupun anak perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan formal. Beberapa di antaranya adalah orang perseorangan, mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Calon komisaris juga tidak boleh pernah menjabat sebagai direksi atau komisaris/dewan pengawas yang terbukti bersalah menyebabkan BUMN, anak usaha, maupun badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Selain itu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.Perkaranya dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla, Solihin Kallapada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasi, Silfester menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Namun, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Hakim menggugurkan PK lantaran Silfester tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menilai surat keterangan rumah sakit yang menyatakan Silfester masih dirawat tidak dapat dijadikan dasar, sebab sejumlah hal penting tidak dijelaskan secara memadai dalam surat tersebut.

Topik:

silfester-matutina id-food bumn komisaris-id-food