Inilah 43 Bangunan Yang Akan Diperbaiki Oleh Kementerian PU Pasca Unjuk Rasa

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 11 September 2025 01:58 WIB
Salah satu infrastuktur yang rusak aibat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/MI/PU)
Salah satu infrastuktur yang rusak aibat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/MI/PU)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana juga mengatakan, Kementerian PU telah melakukan identifikasi jumlah infrastruktur yang rusak akibat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Jumlahnya mencapai 43 unit dan tersebar di beberapa provinsi.

“Direktorat Jenderal Cipta Karya akan segera menindaklanjuti instruksi Presiden untuk merespon peristiwa yang berdampak pada kerusakan infrastruktur. Kriteria awal meliputi terbakar atau tidak terbakar, serta indikasi tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat,” kata Dirjen Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/9).
  
Provinsi DKI Jakarta, infrastruktur yang rusak adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO0 Halte TransJakarta Pasar Senen (Jakarta Pusat), JPO Halte TransJakarta Polda Metro Jaya (Jakarta Selatan). 

Provinsi Jawa Barat terdiri dari Wisma dan Kantor Cagar Budaya MPR RI (Bandung), Gedung DPRD dan Pos Jaga (Kab. Cirebon). 

Provinsi Jawa Tengah meliputi, Sekretariat DPRD Kota Surakarta (Surakarta), BKAD dan Sekretariat Daerah, Kantor Dinas Kominfo, Alun-alun (Banyumas), Gedung DPRD Kota Pekalongan, Gedung Sekretariat Daerah, Gedung Kantor Walikota (Pekalongan), Gedung DPRD (Jepara), Gedung Paripurna Serbaguna DPRD (Brebes), dan Gedung DPRD (Cilacap). 

Provinsi Jawa Timur meliputi Bangunan Cagar Budaya dan Non Cagar Budaya Gedung Grahadi (Surabaya), Kantor DPRD Kota Kediri yang terdiri dari Ruang Rapat Fraksi, Ruang Fraksi Sayap Kanan, dan Gedung Utama Kantor DPRD, serta UPT Perlindungan Konsumen (Kota Kediri), Gedung Sekretariat Daerah Kab. Kediri, Gedung Kantor Bupati, Gedung Kantor DPRD Kab. Kediri, Gedung A Kantor Samsat dan Gedung B Kantor Samsat (Kab. Kediri), serta Gedung Kantor DPRD Kab. Blitar Gedung A dan Gedung B (Kab. Blitar).

Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kantor Utama DPRD Makassar, Bangunan Sayap Kanan DPRD Makassar, Kantor Utama DPRD Prov. Sulawesi Selatan, Kantor Tower,  Gedung Sekretariat, Gedung Subbag Rumah Tangga, Gedung Badan Kehormatan, Gedung Gudang Listrik, Gedung Kantin, Gedung Aspirasi, dan Gedung Pos Jaga. 

Provinsi NTB meliputi Kantor Utama DPRD, Kantor Sekretaris Dewan DPRD, dan Rumah Jaga DPRD. 

“Sebagai langkah antisipasi di masa mendatang, Kementerian PU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas material yang digunakan dalam perbaikan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perbaikan tidak hanya mengembalikan fungsi bangunan, tetapi juga meningkatkan daya tahannya,” kata Dirjen Dewi. 

Topik:

Menteri PU Dody Hanggodo Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana