Menteri Ekraf dan LMKN Sepakat Benahi Sistem Royalti Musik Lebih Adil & Transparan


Jakarta, MI - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Agustus 2025. Pertemuan di kantor Kemenparekraf, Jumat (12/9/2025), membahas langkah penguatan sistem royalti musik sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem musik nasional.
Riefky menegaskan bahwa subsektor musik merupakan salah satu fondasi utama dalam ekonomi kreatif Indonesia.
"Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional," ujar Riefky melalui keterangan persnya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya LMKN dalam membangun sistem distribusi royalti yang lebih efisien dan transparan, sejalan dengan target pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi kreatif berdaya saing global.
Riefky juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor agar mekanisme baru royalti dapat berjalan optimal.
"Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya," tutur Riefky.
LMKN merupakan lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Lembaga ini memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait secara adil, transparan, dan proporsional.
Pada kesempatan tersebut, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memaparkan perkembangan rencana implementasi mekanisme distribusi terbaru. Salah satunya, digitalisasi pencatatan dan pelaporan royalti yang dirancang berbasis data real time.
"Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik moral maupun ekonomi. Sistem yang kami rencanakan berbasis digital dan real time. Namun, kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan," jelas Andi.
Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H Siahaan menegaskan pentingnya transparansi dalam distribusi. Ia menyebut tantangan utama LMKN saat ini terletak pada proses pendistribusian hak yang kerap menimbulkan persoalan.
"Tantangan utama kami adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu, kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak," kata Marcell.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk forum koordinasi rutin antara Kementerian Ekraf, LMKN, dan pemangku kepentingan terkait.
Forum tersebut nantinya berperan memantau implementasi kebijakan, menyelesaikan isu praktis di lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional.
Topik:
royalti-musik tarif-royalti-musik