Kementerian PU Perbaiki Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar


Makassar, MI - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan perbaikan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar yang rusak akibat aksi unjuk rasa bulan Agustus lalu.
Berdasarkan hasil survey Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, bangunan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan adalah kantor utama 4 lantai dengan luas 5.481 m2 dan bangunan sayap kanan 3 lantai seluas 9.42 m2. Seluruh gedung yang terdampak diklasifikasikan sesuai kategori kerusakannya.
Kantor utama Gedung DPRD Kota Makassar masuk dalam kategori rusak berat sehingga perlu dilakukan pengecekan struktur bangunan secara mendalam agar penanganan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.
“Dari hasil kajian sementara gedung dengan kerusakan ringan tadi yang bangunan sayap kanan, kita akan prioritaskan untuk segera direhabilitasi pada tahun 2025. Diharapkan akhir 2025 selesai dan awal 2026 sudah dapat dimanfaatkan," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana dalam keterangan tertulisnya, Makassar, Selasa (16/9).
Untuk Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kerusakan meliputi kantor utama 4 lantai seluas 6.696 m2, kantor tower 10 lantai dengan luas 2.514 m2, gedung sekretariat 2 lantai seluas 595 m2, gedung subbag rumah tangga 2 lantai 162 m2, gedung badan kehormatan 1 lantai seluas 95 m2, gedung gudang listrik 1 lantai seluas 102 m2, kantin 160 m2, gedung aspirasi 2 lantai seluas 171 m2, dan pos jaga 45 m2.
"Untuk bangunan kantor tower 10 lantai yang masuk kategori rusak ringan dapat direhabilitasi pada 2025 dan dapat dimanfaatkan sementara untuk kegiatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk bangunan rusak kategori berat yang perlu dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang gedung harus melalui mekanisme administrasi yang sesuai ketentuan seperti penghapusan aset terlebih dahulu sebelum dilakukan rekonstruksi dan transparansi dalam penggunaan biaya mengingat bangunan DPRD yang terdampak masuk dalam perlindungan asuransi," saran Dewi.
Dewi Chomistriana menjelaskan, langkah penanganan kerusakan gedung akan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis terhadap kondisi struktur bangunan oleh Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan (BTBGPL).
“Apabila struktur bangunan masih dinyatakan kuat, maka penanganan akan difokuskan melalui rehabilitasi. Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan struktur tidak lagi layak, maka harus dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang," kata Dirjen Dewi.
Sementara itu, Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, Pemerintah pusat melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PU telah melakukan survei dan asesmen awal kondisi bangunan guna menentukan langkah rehabilitasi maupun rekonstruksi sesuai tingkat kerusakan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kementerian PU yang akan menyelesaikannya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan fungsi infrastruktur publik,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Topik:
Menteri PU Dody Hanggodo Dirjen Cipta Karya PU Dewi ChomistrianaBerita Sebelumnya
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Irigasi di 8.000 Lokasi Melalui P3TGAI
7 jam yang lalu

Topang Irigasi Pertanian dan Pariwisata, Kementerian PU Selesai Bangun 2 Embung di Dataran Tinggi Dieng
11 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Pemasangan Jembatan Bailey Teodhae 1 di Kabupaten Nagekeo, NTT
11 jam yang lalu

Menteri Dody Lepas 219 Kontingen Kementerian PU Ikuti Pornas Korpri XVII di Palembang
1 Oktober 2025 05:01 WIB