Tim Investigasi Keracunan MBG Perlu Libatkan Unsur Sipil


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, menyatakan bahwa tim investigasi keracunan makan bergizi gratis (MBG) perlu melibatkan masyarakat sipil.
“Mungkin melibatkan tenaga kesehatan, ahli gizi dan lain sebagainya. Secara umum ya, kembali lagi, kami mendukung ada tim investigasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) akan membentuk tim investigasi guna menyelidiki menu hingga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Pasalnya, BGN menilai belum tentu semua makanan yang bermasalah menyebabkan keracunan.
“Saya diberikan tugas (dari) Pak Kepala (Kepala BGN Dadan Hindayana) di bidang investigasi. Ini terkait dengan karena yang ramai sekarang adalah kasus dugaan (keracunan MBG)."
"Saya sebut dugaan karena belum tentu semua yang bermasalah adalah keracunan. Saya akan membentuk tim investigasi untuk hal yang diduga keracunan dan juga tim investigasi di bidang menu makanan atau dapur," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menanggapi kasus keracunan didugan karena MBG, Selasa (23/9/2025).
Adapun kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi sorotan nasional sejak awal 2025.
Total korban lebih dari 5.600 siswa dan guru mengalami gejala keracunan. Wilayah terdampak yakni puluhan kota/kabupaten di 17 provinsi, dengan Jawa Barat sebagai daerah paling parah.
Contoh kasus: Garut: 194 siswa keracunan setelah makan ayam woku dan tempe orek. Baubau dan Banggai Kepulauan: Puluhan siswa dirawat akibat makanan basi atau terkontaminasi.
Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin oleh Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
Tim terdiri dari ahli kimia, farmasi, dan tenaga medis, bertugas memeriksa bahan baku, proses memasak, dan sampel makanan dari dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Tujuannya adalah memberikan second opinion sebelum hasil resmi dari BPOM keluar. Menurut berbagai lembaga, penyebab keracunan meliputi higienitas makanan yang buruk; suhu penyimpanan tidak sesuai; kontaminasi silang dari petugas; alergi penerima manfaat; dan distribusi makanan yang terlambat atau tidak layak konsumsi.
Topik:
MBG