Jimly Asshiddiqie Ketua Komisi Reformasi Polri, Mahfud hingga Idham Azis jadi Anggota

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2025 17:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). 

Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi ketua merangkap anggota dalam komite bersama Mahfud Md hingga Idham Azis.

Adapun keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025. 

Usai pembacaan Keppres itu, Prabowo langsung mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik. 

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo. 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Prabowo. 

Setelahnya, acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik. 

Adapun 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah sebagai berikut:

1. Jimly Asshiddiqie

2. Ahmad Dofiri

3. Mahfud MD

4. Yusril Ihza Mahendra

5. Supratman Andi Agtas

6. Otto Hasibuan

7. Listyo Sigit Prabowo

8. Tito Karnavian

9. Badrodin Haiti

10. Idham Azis

Topik:

Reformasi Polri