Purbaya Surati Kepala Daerah, Minta Belanja APBD 2025 Dipercepat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 November 2025 16:32 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Instruksi itu disampaikan melalui surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang dikirimkan pada 20 Oktober 2025.

Langkah percepatan belanja daerah dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam mendorong berbagai program pembangunan prioritas pemerintah.

Dalam surat tersebut, Purbaya meminta kepala daerah melakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah.

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, dan sejalan dengan arahan Presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan baik oleh pusat maupun daerah. Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah," bunyi surat tersebut, dikutip Senin (10/11/2025).

Berdasarkan evaluasi pemerintah pusat hingga September 2025, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp644,8 triliun atau 74 persen dari total anggaran. Namun, secara keseluruhan realisasi belanja dalam APBD 2025 justru tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Akibat rendahnya serapan anggaran tersebut, saldo dana milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang tersimpan di perbankan meningkat signifikan hingga kuartal III-2025.

Menanggapi kondisi tersebut, Purbaya mendesak para pimpinan daerah untuk segera mengambil tindakan korektif. Demi mengoptimalkan dampak fiskal daerah terhadap perekonomian nasional, ia meminta empat langkah penguatan utama dilakukan secara konsisten:

  1. Percepatan dan Efisiensi Belanja: Kepala daerah didesak untuk segera melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif, tentunya dengan didukung tata kelola yang baik.
  2. Pelunasan Kewajiban: Pemda harus segera memenuhi belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan proyek-proyek yang dijalankan oleh Pemda, demi menjaga likuiditas dan kepercayaan dunia usaha.
  3. Memanfaatkan Dana Menganggur: Dana simpanan Pemda di perbankan diminta untuk segera dimanfaatkan, dialihkan menjadi belanja program dan proyek riil di daerah, sehingga dana tersebut kembali beredar dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.
  4. Pengawasan Berbasis Data: Terakhir, Pemda diwajibkan melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana di bank, sebagai bahan evaluasi perbaikan untuk penyusunan APBD tahun 2026 agar lebih selaras dengan program pembangunan nasional.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa percepatan-belanja-apbd-2025 kepala-daerah