Desa Migran Emas, Model Baru Perlindungan PMI dari Akar Desa

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 19 November 2025 23:06 WIB
Pemaparan program Desa Migran Emas..(Dok. MI)
Pemaparan program Desa Migran Emas..(Dok. MI)

Jakarta, MI - Di tengah meningkatnya minat warga desa untuk bekerja ke luar negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/BP2MI memperkuat fondasi migrasi aman melalui Program Desa Migran Emas, sebuah inisiatif yang dirancang membangun perlindungan PMI langsung dari tingkat desa.

Program ini menjadi upaya terstruktur untuk menciptakan migrasi yang lebih edukatif, aman, dan menyejahterakan.

Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KemenP2MI, Sukarman, mengatakan Desa Migran Emas merupakan model kolaboratif yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, sektor swasta, hingga relawan desa. 

Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi pekerja migran dan keluarganya secara terpadu.

“Desa Migran Emas dirancang untuk memastikan perlindungan PMI dimulai sejak dari desa, bukan hanya setelah mereka bekerja di luar negeri,” ujar Sukarman dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, program ini dibangun di atas empat pilar utama yang terangkum dalam akronim EMAS: Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera. Pilar Edukatif mendorong desa menyediakan pusat informasi migrasi prosedural, pelatihan, dan ruang belajar bagi calon PMI. 

Pilar Maju menguatkan inovasi desa melalui transformasi digital, kewirausahaan migran, dan pengembangan ekonomi lokal.

Sementara itu, pilar Aman menekankan pentingnya migrasi yang legal dan terlindungi melalui regulasi desa, layanan pengaduan, serta jaringan bantuan hukum. Sedangkan pilar Sejahtera menitikberatkan pada optimalisasi remitansi, pengembangan UMKM, serta penguatan usaha produktif keluarga PMI.

Untuk ditetapkan sebagai Desa Migran Emas, sebuah desa harus memenuhi sejumlah indikator, seperti memiliki komunitas atau satgas perlindungan PMI, layanan informasi migrasi yang memadai, program pemberdayaan bagi PMI dan keluarga, tingkat PMI prosedural yang tinggi, serta keberadaan kelompok usaha purna PMI. Program perlindungan yang berjalan berkelanjutan juga menjadi salah satu syarat utama.

“Hingga Desember 2023, terdapat 70 desa di 16 provinsi dan 17 kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai Desa Migran Emas,” jelas Sukarman.

Ia menegaskan bahwa Desa Migran Emas bukan sekadar program administratif, melainkan inovasi sosial yang menuntut komitmen desa dan partisipasi aktif masyarakat. Kepemimpinan kolaboratif menjadi kunci agar seluruh unsur desa dapat terlibat dari perencanaan hingga evaluasi program.

Program ini didukung oleh 10 pilar layanan yang meliputi pencegahan PMI nonprosedural, perlindungan sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi, pemberdayaan ekonomi, literasi keuangan, pemetaan sosial, penguatan kelembagaan desa, jejaring kerja, hingga inovasi layanan.

Menurut Sukarman, remitansi PMI selama ini terbukti menggerakkan ekonomi desa. Namun, banyak purna PMI mengalami hambatan saat ingin membangun usaha setelah kembali dari luar negeri. Keterbatasan pelatihan, akses teknologi, hingga pemasaran menjadi tantangan yang sering ditemui.

“Desa Migran Emas menjadi solusi yang mengintegrasikan perlindungan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan usaha berbasis komunitas. Dengan tata kelola desa yang kuat, PMI dapat kembali dengan peluang lebih besar untuk mandiri secara ekonomi,” katanya.

Ia berharap Desa Migran Emas menjadi pusat literasi migrasi aman sekaligus motor pertumbuhan ekonomi desa. “Migrasi bukan akhir perjalanan, melainkan awal perubahan menuju kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

 

Topik:

Purna PMI Migrasi Prosedural Inovasi Sosial Pemberdayaan Komunitas