Penjelasan KUA Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Desember 2023 15:51 WIB
pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat [Foto: Ist]
pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat [Foto: Ist]
Cianjur, MI - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis, antara Ahdiyat dan Icha di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan, pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.

Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya, karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” kata Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin (11/12)

Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya datang, untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.

Petugas KUA pun memberikan penjelasan, mengenai persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah, yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah.

Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah.

Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK), maupun dokumen penunjang lainnya.

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria," ujarnya. 

Namun, ketika ditanya, lanjut Dadang, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkan identitasnya dengan alasan ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, karena telah berbeda keyakinan.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Pada kesempatan berikutnya, lanjut Dadang, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya juga, untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya.

Petugas KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka, terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.

Petugas KUA juga memberikan saran, dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut.

Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Kemudian, untuk kali ketiga, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan Whatsapp, agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi.

Ahdiyat bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang, sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.

Pihaknya, lanjut Dadang, juga sempat mengundang kedua catin ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan, mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. 

Namun, mereka tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi.

“Kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya,” tandasnya.