Cabuli 10 Siswi, Oknum Guru SD di OKU Terancam 15 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Desember 2024 16:22 WIB
Ilustrasi - Anak korban pencabulan (Foto: Ist)
Ilustrasi - Anak korban pencabulan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Polisi tangkap oknum guru olahraga SD berinisial AF (46) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan pelecehan terhadap 10 muridnya.

"Ya kemarin Rabu (4/12) AF oknum PNS yang berdinas sebagai guru olahraga di SD negeri OKU, awalnya kita periksa sebagai saksi kemudian kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," ucap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Rabu (4/12/2024).

Imam Zamroni mengatakan, kasus ini menjadi atensi polisi, Dinas Pendidikan dan UPTD PPA OKU. Tim akan mendampingi anak-anak yang menjadi korban untuk konseling dan pemulihan psikologis akibat trauma. “Untuk para korban hari ini kami bawa ke psikolog,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku melakukan aksinya saat jam pelajaran olahraga. Modusnya berbeda-beda terhadap korban. "Pelaku melakukan aksinya, semuanya dilakukan di sekolah. Korban dilecehkan dengan diraba-raba area intim korban," terangnya.

Tersangka AF dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelrindungan Anak. Atas perbuatannya, tersangka AF terancam pidana 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 Milyar dan dicopot sebagai PNS.

"Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya.

Topik:

Pelecehan Seksual Oknum Guru Lechkan Murid Korban Pelecehan Seksual