Cabuli 10 Siswi, Oknum Guru SD di OKU Terancam 15 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Polisi tangkap oknum guru olahraga SD berinisial AF (46) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan pelecehan terhadap 10 muridnya.
"Ya kemarin Rabu (4/12) AF oknum PNS yang berdinas sebagai guru olahraga di SD negeri OKU, awalnya kita periksa sebagai saksi kemudian kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," ucap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Rabu (4/12/2024).
Imam Zamroni mengatakan, kasus ini menjadi atensi polisi, Dinas Pendidikan dan UPTD PPA OKU. Tim akan mendampingi anak-anak yang menjadi korban untuk konseling dan pemulihan psikologis akibat trauma. “Untuk para korban hari ini kami bawa ke psikolog,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku melakukan aksinya saat jam pelajaran olahraga. Modusnya berbeda-beda terhadap korban. "Pelaku melakukan aksinya, semuanya dilakukan di sekolah. Korban dilecehkan dengan diraba-raba area intim korban," terangnya.
Tersangka AF dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelrindungan Anak. Atas perbuatannya, tersangka AF terancam pidana 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 Milyar dan dicopot sebagai PNS.
"Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya.
Topik:
Pelecehan Seksual Oknum Guru Lechkan Murid Korban Pelecehan SeksualBerita Sebelumnya
Kejadian Bencana di Sukabumi Kian Meluas Hingga 30 Kecamatan
Berita Selanjutnya
Warning! Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Bali 5-8 Desember 2024
Berita Terkait

KEA 98 Soroti Sikap Bungkap Khoirudin Atas Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja DPRD Jakarta
23 April 2025 17:42 WIB

Puan Maharani Desak Pemecatan AKBP Fajar Widyadharma, Pelaku Kekerasan Seksual Anak
17 Maret 2025 17:18 WIB