Tak Dibelikan Motor, Pria di Kalbar Habisi Ibu Kandung Pakai Kapak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Januari 2025 11:58 WIB
Ilustrasi - Jasad
Ilustrasi - Jasad

Kapuas Hulu MI - Seorang pemuda asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) berani mengakhiri hidup tragis ibunya yang berinisial SK (47) dengan menggunakan kapak. Pelaku diketahui berinisial AM (23). Pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

AM membunuh ibu kandungnya SK (47 tahun) diduga karena marah karena SK menolak membelikannya sepeda motor. Tak hanya itu, AM juga diduga emosional karena tak dinikahin ibunya. Polisi menduga dua hal inilah yang menjadi pemicu pembunuhan sadis tersebut.

"Pelaku tidak puas terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony.

Awalnya AM menyerang bagian belakang tubuh korban. Pelaku diduga memukul leher korban dengan punggung kapak. "Pelaku memukulkan bagian belakang kampak yang dipegang oleh pelaku ke arah leher korban sebanyak satu kali," kata Dony.

Pelaku sempat menyesal saat melihat ibunya tak berdaya usai dipukul. Namun AM terus menganiaya korban hingga meninggal karena takut perbuatannya ketahuan. AM kemudian sempat menyeret jenazah ibunya untuk disembunyikan.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka," tandasnya.

Kasus terungkap bermula ketika pihak keluarga mencurigai AM sebagai pelaku. Pasalnya, AM merupakan orang terakhir yang menjadi korban SK. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa yang membunuh adalah AM.

AM ditangkap Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Topik:

Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Kandung Minta Belikan Motor