Polisi Berhasil Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bandung, Kerugian Negara Mencapai 1 Triliun


Bandung, MI - Polisi berhasil mengungkap tambang emas ilegal yang diduga telah beroperasi kurang lebih selama 14 Tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kasus tambang emas ilegal ini berhasil diungkap polisi berkat dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi penambangan tersebut.
Dalam kasus tambang emas ilegal ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, yakni emas mentah seberat 403,24 gram, dan uang tunai Rp143 juta, serta peralatan tambang.
"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan (emas ilegal) ini, di mana tiga sebagai bandar, kemudian empat sebagai penambang," ujar Kombes Pol Aldi Subartono, dikutip pada Selasa (22/1/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, para pelaku ini melakukan penambangan secara liar karena tidak ada izin. "Modusnya itu masyarakat ini liar ya dan memang tidak ada izinnya," katanya.
Para pelaku ini mengambil tanah di lokasi penambangan yang diduga mengandung emas yang diolah dengan bahan kimia. "Kemudian dijual ke pengepul. Oleh pengepul dijual lagi ke bandar," katanya.
Aldi mengatakan, kerugian negara akibat aktivitas (tambang emas ilegal) ini diperkirakan mencapai hampir 1 triliun. "Dengan omset rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun," tandasnya.
Topik:
Tambang Emas Ilegal