DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Delapan Usulan Raperda Prioritas 2025

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Mei 2025 17:58 WIB
Suasana saat Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. (Foto: Dok/JK-MI)
Suasana saat Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. (Foto: Dok/JK-MI)

Blitar, MI— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna pada Rabu (7/5) di Graha Paripurna DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian penjelasan Bupati Blitar Rijanto terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk tahun anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Supriadi dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota dewan, serta sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pemaparannya, Bupati Rijanto menjelaskan bahwa delapan Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, antara lain Pajak Daerah, Retribusi Daerah, pengelolaan air limbah domestik, serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Selain itu, terdapat usulan pencabutan beberapa peraturan lama yang dinilai sudah tidak relevan, seperti Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda tentang Perangkat Desa. Menurut Rijanto, langkah ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan merupakan hasil kajian mendalam terhadap kebutuhan daerah. Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Rijanto dalam pidatonya.

Ia juga menekankan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketua DPRD Supriadi menyambut baik penjelasan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD. Seluruh usulan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi dan panitia khusus sebagai bagian dari proses legislasi formal. (JK)

Topik:

DPRD Blitar