DLH Kota Bekasi Bersama DLH Provinsi Jabar Sosialisasikan Permen LHK No.14 Tahun 2024


Kota Bekasi, MI - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha/kegiatan yang berada di DAS Kali Bekasi, Selasa 06 Mei 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan diikuti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi, serta 80 usaha/kegiatan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.
Dalam kegiatan ini, Jafung Ahli Madya KLH/BPLH dan Kabid PPKLHPH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi bertindak sebagai nara sumber.
Sosialisasi ini menurut Jafung bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap usaha/kegiatan, khususnya usaha yang berada di aliran sungai (Kali Bekas) agar dapat mengendalikan air limbah, emisi dan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi serta kepatuhan terhadap kewajiban dalam Dokumen Lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Nara sumber menyampaikan sejumlah perubahan penting regulasi pengawasan dibidang lingkungan hidup. Diantaranya, adanya penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif serta integrasi penerapan instrumen pengendalian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan itu, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih menegaskan, sosialisasi ini sangat penting ntuk menunjang capaian IKLH Jawa Barat dan Kota/Kabupaten yang dilintasi DAS Kali Bekasi.
"Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi. Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran kali Bekasi setiap tahunnya," kata Kiswatiningsih. (MA/Mms/Diskominfostandi)
Topik:
DLH Kota Bekasi