Swakelola Rp8,8 Miliar Butuh Kejelasan, Tapi Wagub Sarbin dan Risman Enggan Bicara


Sofifi, MI — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memilih irit bicara saat dimintai tanggapan soal proyek swakelola yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara. Proyek tersebut diketahui adalah kegiatan rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang berlokasi di Sofifi.
Saat diwawancarai Monitorindonesia.com di kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada Rabu (7/5/2025), Sarbin Sehe hanya memberikan jawaban singkat dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pejabat teknis di Dinas PUPR.
“Makanya deng PU nanti. Cari Plt PU, secara teknis dia paling paham,” ujar Sarbin.
Pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek, terpampang papan nama kegiatan yang mencantumkan secara rinci identitas dan nilai proyek.
Berdasarkan informasi dalam papan proyek, kegiatan ini merupakan swakelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut:
• Program: Penataan Bangunan Gedung
• Kegiatan: Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara
• Nilai Kontrak: Rp8.854.900.000,00
• Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
• Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU)
• Tahun Anggaran: 2025
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi oleh Monitorindonesia.com.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (7/5/2025), namun tidak mendapatkan respon.
Sikap diam dari pejabat terkait, baik dari Wakil Gubernur maupun Plt Kepala Dinas PUPR, memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran dalam proyek swakelola yang nilainya mencapai hampir Rp9 miliar tersebut. (Rais Dero)
Topik:
Maluku Utara