Kuasa Hukum Lisa Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Bareng

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Mei 2025 16:20 WIB
Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Bandung (Foto: Ist)
Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Bandung (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap Ridwan Kamil adalah suatu upaya hukum yang dilakukan kliennya untuk membuktikan siapa ayah biologis dari buah hatinya yang telah dijamin dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

"Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil," kata Markus, Rabu (28/5/2025).

Kuasa hukum Lisa tersebut meminta Ridwan Kamil dan pihak lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan bermartabat, ia juga mengajak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran atas permasalahan tesebut.

"Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan ke-gentle-an para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," tuturnya.

Sebab menurut Markus, tidak ada satu pun pakar yang dapat menyatakan kebenaran terkait ayah biologis dari buah hati kliennya tersebut tanpa adanya hasil tes DNA.

"Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Yang menurut klien kami dan data-data yang kita pahami, bahwa semua, atas hubungan Lisa dan RK ini lah lahir lah anak ini," ujarnya.

Topik:

Lisa Mariana Ridwan Kamil