Wagub Sarbin Serahkan Santunan Rp148 Juta untuk Keluarga Almarhum Pekerja IWIP

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Juli 2025 20:46 WIB
Wagub Sarbin Sehe, didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, Nirwan M. Turuy, berpose bersama keluarga almarhum Theofani Izak Latu dan perwakilan PT IWIP usai menyerahkan santunan kematian kepada orang tua korban, di Ruang Rapat Wagub, Senin 21 Juli 2025. (Foto: Istimewa).
Wagub Sarbin Sehe, didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, Nirwan M. Turuy, berpose bersama keluarga almarhum Theofani Izak Latu dan perwakilan PT IWIP usai menyerahkan santunan kematian kepada orang tua korban, di Ruang Rapat Wagub, Senin 21 Juli 2025. (Foto: Istimewa).

Sofifi, MI - Wagub Malut, Sarbin Sehe, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Theofani Izak Latu. Penyerahan ini berlangsung di ruang rapat kantor Wagub di Sofifi pada Senin (21/7), dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari manajemen perusahaan serta pejabat terkait dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut.

Santunan diberikan kepada ibu kandung almarhum, sebagai ahli waris sah. Theofani diketahui belum menikah dan baru bekerja selama dua hari di PT Suhonda Konstruksi Internasional Indonesia, sebuah perusahaan subkontraktor yang terafiliasi dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Tragedi itu terjadi saat ia tertimpa box besi ketika bertugas di lokasi kerja.

Wagub Sarbin menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan hak-hak mereka ketika terjadi musibah. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban.

“Alhamdulillah hari ini kita ikut menyaksikan langsung penyerahan hak-hak pekerja. Ini adalah bentuk kepedulian bersama dan hasil koordinasi antara perusahaan dengan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Sarbin kepada awak media.

Di hadapan keluarga almarhum dan perwakilan perusahaan, Sarbin menyampaikan belasungkawa mendalam. Ia menambahkan bahwa seluruh perusahaan di Malut harus lebih proaktif dalam memastikan perlindungan ketenagakerjaan sesuai regulasi.

“Kami berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Malut terus memperhatikan hak pekerja sesuai ketentuan. Kepada keluarga almarhum, kami turut berduka dan berharap bisa mengikhlaskan kepergian almarhum sebagai takdir dari Allah SWT,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, Nirwan M. Turuy, menjelaskan secara detail terkait jumlah dan mekanisme santunan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa total santunan yang disalurkan kepada ahli waris mencapai Rp214 juta, dengan rincian yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan kecelakaan kerja.

Proses santunan ini dikawal langsung oleh Disnakertrans Malut untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi meskipun almarhum belum sempat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Nirwan juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh pembiayaan yang ditimbulkan akibat musibah tersebut.

“Sebelumnya pihak perusahaan sudah menyerahkan Rp66 juta sebagai panjar untuk keperluan penguburan ketika jenazah diantar. Sisanya, sebesar Rp148 juta, diserahkan langsung oleh Wagub hari ini,” terang Nirwan.

Lebih jauh, Nirwan menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan, khususnya di kawasan industri, untuk tidak menunda pendaftaran tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial. Ia mengingatkan bahwa risiko kerja di sektor konstruksi sangat tinggi, dan harus diimbangi dengan perlindungan maksimal.

Hal ini sejalan dengan instruksi Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, yang menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban normatif ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja tidak diabaikan, baik dalam situasi normal maupun saat terjadi kecelakaan kerja.

“Makanya Ibu Gubernur selalu menegaskan pentingnya seluruh pekerja, apalagi yang berisiko tinggi, harus terdaftar di BPJS. Kalau tidak, beban santunan akan sangat berat ditanggung perusahaan, apalagi kalau pekerja sudah menikah dan punya anak,” katanya.

Proses pencairan santunan sempat menghadapi dinamika karena adanya perbedaan pemahaman terkait klaim biaya transportasi jenazah. Namun, setelah dilakukan klarifikasi antara pihak dinas dan perusahaan, disepakati bahwa transportasi bukan termasuk bagian dari santunan JKK, melainkan menjadi kewajiban penuh perusahaan.

Dalam semangat transparansi dan perlindungan pekerja, Dinas Ketenagakerjaan tetap mendorong penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku. Kesepakatan akhir pun diambil, dan seluruh hak ahli waris disalurkan tanpa potongan sepeser pun.

“Sempat ada tarik ulur soal biaya transportasi yang diminta masuk dalam klaim. Tapi kami tegaskan bahwa itu kewajiban perusahaan, bukan bagian dari santunan. Setelah itu disepakati dan diserahkan tanpa potongan,” jelas Nirwan.

Menutup penjelasannya, Nirwan memastikan bahwa selain proses administratif dan penyaluran santunan, aspek hukum terhadap kecelakaan ini juga sedang berjalan. Pemeriksaan saksi operator dan pihak-pihak yang terlibat sudah dilakukan untuk memastikan ada kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan serius bagi semua perusahaan di Malut, baik besar maupun kecil, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan ketat demi keselamatan dan kesejahteraan buruh.

“Kami harap semua perusahaan di Malut wajib daftarkan semua tenaga kerjanya ke BPJS, apalagi kalau pekerjaannya berisiko tinggi. Jangan tunggu musibah baru sibuk urus perlindungan, karena risikonya besar,” pungkasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Wagub Malut Sarbin Sehe