Bali Kehilangan 1.000 Hektare Lahan Pertanian per Tahun, Ancaman Banjir Mengintai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 September 2025 09:37 WIB
Banjir di Bali (Foto: Dok MI)
Banjir di Bali (Foto: Dok MI)

Bali, MI - Bencana banjir yang melanda Bali dalam sepekan terakhir mendapat sorotan luas dari dunia internasional. Proses evakuasi, pencarian korban, hingga upaya pemulihan masih terus dilakukan pemerintah dan relawan di lapangan.

Hingga Jumat (12/9/2025), tercatat 18 orang meninggal dunia akibat banjir bandang, sementara dua korban lainnya masih dalam pencarian. Tak kurang dari 185 warga terpaksa mengungsi, sehingga total jumlah penduduk terdampak mencapai 659 jiwa.

Tragedi ini tidak hanya memunculkan keprihatinan, tetapi juga memicu spekulasi tentang penyebab banjir besar yang jarang terjadi di Pulau Dewata. Salah satu faktor yang paling banyak disorot adalah maraknya alih fungsi lahan untuk kebutuhan pariwisata.

Tak hanya di pusat kawasan wisata, lahan penyangga yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air juga banyak berubah menjadi vila dan akomodasi turis. 

Dalam sebuah artikel berjudul “Pariwisata Menyempitkan Ruang Hijau: Dampak Ekspansi Villa Terhadap Keseimbangan Tata Guna Lahan di Bali”, akademisi Ni Komang Pramudiasari menulis bahwa Bali kehilangan sekitar 1.000 hektar lahan pertanian setiap tahun akibat konversi lahan. 

Ia menilai, pembangunan vila dan condotel menjadi faktor utama, selain lonjakan harga lahan di sekitar destinasi wisata.

Alih fungsi lahan ini dinilai berbahaya karena mengancam keberlangsungan sistem subak, yaitu tata kelola air tradisional yang selama ini menjaga keseimbangan irigasi dan mencegah banjir maupun kekeringan. 

Dengan luas hutan yang kini tersisa kurang dari 30% dari total wilayah, potensi bencana ekologis di Bali pun semakin meningkat.

Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman kembali mengaktifkan laman Tarubali. Platform ini difungsikan sebagai sarana komunikasi publik dalam pengendalian pemanfaatan ruang. 

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah merampungkan peraturan gubernur terkait tata cara pengendalian alih fungsi lahan, agar pembangunan di Bali tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Topik:

banjir-bali alih-fungsi-lahan